Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rumah Prof. Sardjito Dijual, Rektor UGM Ova Emilia: Milik Pribadi, Kampus Tak Punya Kewenangan Hukum

Fahmi Fahriza • Selasa, 19 Mei 2026 | 21:12 WIB
SEJARAH: Suasana rumah Dr Sardjito di Jalan Cik Di Tiro, Terban, Gondokusuman, Kota Jogja, Kamis (14/5). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
SEJARAH: Suasana rumah Dr Sardjito di Jalan Cik Di Tiro, Terban, Gondokusuman, Kota Jogja, Kamis (14/5). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
 
JOGJA - Polemik rencana penjualan rumah peninggalan Prof. dr. M. Sardjito di kawasan Jalan Cik Di Tiro terus bergulir. Rumah yang memiliki nilai historis tinggi itu merupakan kediaman pribadi rektor pertama Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus tokoh sentral dalam fase awal pembentukan universitas tersebut.
 
Sardjito bukan sekadar figur simbolik. Ia dikenal sebagai salah satu arsitek awal pengembangan UGM pada periode awal berdirinya, termasuk dalam merumuskan arah pendidikan tinggi berbasis kebutuhan nasional.
 
Namanya juga diabadikan menjadi rumah sakit pendidikan utama UGM, yakni RSUP Dr. Sardjito, yang menegaskan peran besarnya di bidang kesehatan dan akademik.
 
Baca Juga: Di Balik Cek Kesehatan Gratis Driver Ojol di Balai Kota Jogja, Konsumsi Kopi dan Polusi Setiap Hari, Mayoritas Derita Darah Tinggi
 
Rumah yang kini menjadi sorotan itu berdiri di atas lahan sekitar 1.206 meter persegi dengan luas bangunan kurang lebih 800 meter persegi. Berlokasi di salah satu koridor strategis kota Jogja, properti ini tidak hanya bernilai historis, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi di tengah tekanan komersialisasi kawasan pusat kota.
 
Kabar rumah akan dijual tersebut kini juga sudah sampai ke telinga jajaran UGM, Rektor UGM Ova Emilia, menyatakan pihak kampus memahami perhatian publik terhadap isu ini.
 
"UGM memahami ada perhatian publik soal pemberitaan mengenai rumah kediaman Rektor pertama UGM yang dikabarkan dijual," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/5).
 
Baca Juga: Bantuan Sarpras Budidaya Ikan Sistem Bioflok Digelontorkan Sasar 50 Titik di Kulon Progo
 
Ia menegaskan, bahwa secara hukum universitas tidak memiliki kewenangan apapun atas rumah tersebut, sehingga juga tidak cukup bisa melakukan intervensi, termasuk membatalkan rencana penjualan rumah.
 
"Rumah tersebut merupakan milik pribadi keluarga. Keputusan atas rumah tersebut sepenuhnya menjadi ranah keluarga dan bukan kewenangan universitas," jelasnya.
 
Meski demikian, UGM menekankan pentingnya menghormati nilai historis yang sudah melekat pada sosok Sardjito.
 
Di samping itu, Ova menegaskan bahwa sikap pihak UGM saat ini jelas, menghormati keputusan dari anggota keluarga yang berencana untuk menjual rumah tersebut.
 
Baca Juga: Pemkal Palihan Minta Percepat Penggantian TKD, Pergub Baru Bukan Menjadi Kendala
 
"UGM menghormati nilai sejarah dan jasa para pendiri serta tokoh yang telah berkontribusi bagi perjalanan institusi. Pada saat yang sama, kami juga menghormati hak dan keputusan keluarga sebagai pemilik sah rumah tersebut," tuturnya.
 
Di tengah kekhawatiran publik soal potensi alih fungsi menjadi properti komersial, UGM mengaku tengah mengupayakan pemanfaatan rumah tersebut untuk kepentingan yang lebih luas.
 
Meski belum dijelaskan secara spesifik apa langkah yang akan diambil oleh UGM, Ova berujar bahwa saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar rumah tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan akademik.
 
Baca Juga: FTI UAJY Perkuat Kerja Sama Internasional dengan Van Lang University Vietnam untuk Pengembangan Program Global
 
"UGM tengah berupaya untuk memanfaatkan rumah tersebut untuk kegiatan akademik dan sosial. Sehingga mampu merekognisi nilai sejarah atas rumah itu," harapnya.
 
Upaya tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan melibatkan jejaring alumni UGM.
 
Secara garis besar, posisi UGM berada di antara dua kepentingan, tidak memiliki otoritas atas aset privat, namun tetap memikul tanggung jawab moral atas pelestarian sejarah institusi. 
 
Baca Juga: Pemkal Palihan Minta Percepat Penggantian TKD, Pergub Baru Bukan Menjadi Kendala
 
Di sisi lain, absennya status perlindungan kuat sebagai cagar budaya membuat masa depan rumah tersebut sangat bergantung pada dinamika pasar dan keputusan keluarga
 
"Upaya-upaya tersebut sedang dilakukan dengan menggandeng Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama)," tutup Ova. (iza)
Editor : Heru Pratomo
#rektor pertama ugm #Prof Dr Sardjito #KAGAMA #UGM #Ova Emilia