JOGJA - Polemik rencana penjualan rumah peninggalan Prof. dr. M. Sardjito di kawasan Jalan Cik Di Tiro terus bergulir. Rumah yang memiliki nilai historis tinggi itu merupakan kediaman pribadi rektor pertama Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus tokoh sentral dalam fase awal pembentukan universitas tersebut.
Sardjito bukan sekadar figur simbolik. Ia dikenal sebagai salah satu arsitek awal pengembangan UGM pada periode awal berdirinya, termasuk dalam merumuskan arah pendidikan tinggi berbasis kebutuhan nasional.
Namanya juga diabadikan menjadi rumah sakit pendidikan utama UGM, yakni RSUP Dr. Sardjito, yang menegaskan peran besarnya di bidang kesehatan dan akademik.
Rumah yang kini menjadi sorotan itu berdiri di atas lahan sekitar 1.206 meter persegi dengan luas bangunan kurang lebih 800 meter persegi. Berlokasi di salah satu koridor strategis kota Jogja, properti ini tidak hanya bernilai historis, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi di tengah tekanan komersialisasi kawasan pusat kota.
Kabar rumah akan dijual tersebut kini juga sudah sampai ke telinga jajaran UGM, Rektor UGM Ova Emilia, menyatakan pihak kampus memahami perhatian publik terhadap isu ini.
"UGM memahami ada perhatian publik soal pemberitaan mengenai rumah kediaman Rektor pertama UGM yang dikabarkan dijual," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/5).
Ia menegaskan, bahwa secara hukum universitas tidak memiliki kewenangan apapun atas rumah tersebut, sehingga juga tidak cukup bisa melakukan intervensi, termasuk membatalkan rencana penjualan rumah.
"Rumah tersebut merupakan milik pribadi keluarga. Keputusan atas rumah tersebut sepenuhnya menjadi ranah keluarga dan bukan kewenangan universitas," jelasnya.
Meski demikian, UGM menekankan pentingnya menghormati nilai historis yang sudah melekat pada sosok Sardjito.
Di samping itu, Ova menegaskan bahwa sikap pihak UGM saat ini jelas, menghormati keputusan dari anggota keluarga yang berencana untuk menjual rumah tersebut.
"UGM menghormati nilai sejarah dan jasa para pendiri serta tokoh yang telah berkontribusi bagi perjalanan institusi. Pada saat yang sama, kami juga menghormati hak dan keputusan keluarga sebagai pemilik sah rumah tersebut," tuturnya.
Di tengah kekhawatiran publik soal potensi alih fungsi menjadi properti komersial, UGM mengaku tengah mengupayakan pemanfaatan rumah tersebut untuk kepentingan yang lebih luas.
Meski belum dijelaskan secara spesifik apa langkah yang akan diambil oleh UGM, Ova berujar bahwa saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar rumah tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan akademik.
"UGM tengah berupaya untuk memanfaatkan rumah tersebut untuk kegiatan akademik dan sosial. Sehingga mampu merekognisi nilai sejarah atas rumah itu," harapnya.
Upaya tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan melibatkan jejaring alumni UGM.
Secara garis besar, posisi UGM berada di antara dua kepentingan, tidak memiliki otoritas atas aset privat, namun tetap memikul tanggung jawab moral atas pelestarian sejarah institusi.
Di sisi lain, absennya status perlindungan kuat sebagai cagar budaya membuat masa depan rumah tersebut sangat bergantung pada dinamika pasar dan keputusan keluarga
"Upaya-upaya tersebut sedang dilakukan dengan menggandeng Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama)," tutup Ova. (iza)
Editor : Heru Pratomo