
MAGELANG - Proses suksesi kepemimpinan di Universitas Tidar (Untidar) mulai bergulir. Panitia pemilihan resmi membuka pendaftaran calon rektor periode 2026-2030, sekaligus membuka peluang bagi kandidat dari luar kampus untuk ikut bersaing.
Ketua Panitia Pilrek, Ibrahim Nawawi mengutarakan, masa jabatan rektor saat ini akan berakhir Desember 2026. Sehingga proses pemilihan dilakukan lebih dini untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan tertib dan sesuai regulasi.
"Karena itu, tahapan pemilihan sudah kami mulai sekarang agar seluruh proses bisa berjalan sesuai ketentuan," ujarnya di Kampus Sidotopo, Rabu (13/5).
Baca Juga: Mentan Amran Pastikan Stok Beras Nasional Aman, Gudang Bulog Penuh, Stok 5,3 Juta Ton
Berbeda dengan persepsi umum yang cenderung didominasi kalangan internal, dia memastikan, proses kali ini terbuka bagi kandidat dari luar Untidar. Dengan catatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Langkah ini, lanjut Ibrahim, dinilai sebagai upaya memperluas ruang kompetisi sekaligus membuka peluang hadirnya perspektif baru dalam kepemimpinan kampus. "Kami tidak hanya menunggu dari internal," tegasnya.
Dia menjelaskan, panitia membagi proses pemilihan menjadi empat tahap utama, yakni penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan. Tahapan awal dimulai dari pengumuman dan sosialisasi yang berlangsung pada 13-25 Mei 2026.
Baca Juga: Pria di Kebumen Hantam Istri dan Mertua dengan Besi Ulir, Lalu Antar Korban ke RS Sebelum Diringkus Polisi
Selanjutnya, pendaftaran bakal calon rektor dibuka mulai 26 Mei hingga 18 Juni 2026. Jika jumlah pendaftar kurang dari empat orang, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran.
Adapun komposisi panitia pemilihan rektor terdiri dari 13 orang, yakni tujuh anggota senat dan enam tenaga kependidikan Untidar, yang bertugas mengawal seluruh proses agar berjalan transparan dan akuntabel.
Untuk dapat maju sebagai bakal calon rektor, kata dia, sejumlah persyaratan ketat harus dipenuhi. Di antaranya berstatus dosen ASN, bergelar doktor, memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala, serta memiliki pengalaman manajerial sekurang-kurangnya sebagai ketua jurusan selama dua tahun di perguruan tinggi negeri.
Baca Juga: Go Green Taruparwa Karya Sam Sianata, Pusaka Budaya Bangsa
Selain itu, calon juga dibatasi usia maksimal 60 tahun saat masa jabatan dimulai, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Kemudian, wajib menyerahkan dokumen visi, misi, dan program kerja.
Menurut Ibrahim, kriteria tersebut disusun untuk menjaring figur pemimpin yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga memiliki kapasitas manajerial dan mampu menjawab tantangan pendidikan tinggi ke depan.
"Kami mencari sosok yang mampu mewujudkan visi-misi Untidar dan bisa bekerja sama, termasuk selaras dengan kebijakan kementerian," bebernya. (aya)