Perkuat Perlindungan di Kampus, Universitas Sanata Dharma Luncurkan Satgas PPKPT
Fahmi Fahriza• Rabu, 11 Juni 2025 | 04:24 WIB
Rapat koordinasi dan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Sanata Dharma.
JOGJA - Universitas Sanata Dharma (USD) resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Ini sebagai langkah konkret dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan.
Rektor USD Albertus Bagus Laksana menyampaikan, pembentukan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 207/Rektor/V/2025 yang ditandatangani pada 28 Mei 2025 dan berlaku mulai 1 Juni 2025 hingga 31 Mei 2027.
Disebutkan, satgas ini menjadi bagian dari upaya USD dalam menindaklanjuti sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003), UU Pendidikan Tinggi (UU No. 12 Tahun 2012), dan Peraturan Mendikbudristek No. 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Selain itu, dasar hukum internal seperti Statuta USD Tahun 2021 dan protokol etika seksual juga menjadi landasan penting pembentukan Satgas," katanya, Selasa (10/6/2025).
Mandat utama Satgas mencakup penyusunan pedoman, penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi mengenai kesetaraan gender, hak disabilitas, pendidikan seksualitas, dan kesehatan reproduksi.
"Satgas juga akan menangani langsung laporan maupun temuan terkait kekerasan di lingkungan kampus," paparnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III Dr. Titik Kristiyani yang juga menjadi penanggung jawab Satgas, menekankan pentingnya peran Satgas sebagai agen perubahan budaya.
"Harapan USD pada keberadaan Satgas PPKPT adalah menjadi penggerak bagi terciptanya budaya perlindungan di universitas," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa edukasi mengenai jenis-jenis kekerasan, dampak, dan faktor risikonya akan menjadi fokus utama kerja Satgas.
Selain itu, satgas juga memiliki wewenang formal untuk memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, serta dapat berkoordinasi dengan institusi lain bila kasus melibatkan unsur dari luar USD.
"Layanan rujukan juga difasilitasi, termasuk bantuan hukum, pendampingan, dan pemulihan psikologis," bebernya.
Penuturan lain datang dari Ketua Satgas Eduardus Hardika Sandy, ia menegaskan bahwa timnya akan bekerja secara profesional dan mengutamakan keamanan serta kerahasiaan korban.
"Kami berkomitmen untuk menangani kasus secara integratif, berpihak pada korban, dan sesuai prosedur," jelasnya.
Pembentukan satgas ini juga disertai distribusi salinan keputusan kepada seluruh pimpinan unit di USD, mulai dari pengurus yayasan, para wakil rektor, dekan, hingga kepala lembaga dan program studi, sebagai wujud komitmen menyeluruh institusi terhadap isu kekerasan. (iza)