JOGJA - Tim mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) yang mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), diduga mengalami tindakan intimidatif. Itu terjadi pascasidang perdana 9 Mei 2025 lalu.
Tiga dari empat pemohon perkara nomor 74/PUU-XXIII/2025 melaporkan adanya upaya pencarian dan pengambilan data pribadi oleh orang tidak dikenal (OTK), yang mengaku sebagai perwakilan MK. Keempat mahasiswa itu adalah Abdur Rahman Aufklarung (pemohon I), Satrio Anggito Abimanyu (pemohon II), Irsyad Zainul Mutaiq (pemohon III), dan Bagus Handika Pradana (pemohon IV). Mereka merupakan mahasiswa FH UII angkatan 2022.
Arung, sapaan Abdur Rahman, menjelaskan pada 18 Mei 2025 dua rekannya yakni Irsyad yang tinggal di Lampung dan Handika di Grobogan (Jateng), menjadi target pendekatan oleh individu mencurigakan. "Di Lampung, ketua RT Irsyad didatangi OTK yang mengaku dari MK dengan dalih melakukan verifikasi faktual," katanya kepada Radar Jogja, Minggu (25/5).
Disebutkan, OTK itu bahkan menunjukkan foto Irsyad dan meminta nomor WhatsApp serta informasi pribadi. Namun ditolak oleh ketua RT karena mencurigakan.
Kasus serupa juga dialami Handika. Dua orang yang juga mengatasnamakan MK mendatangi ketua RT Handika dan menanyakan informasi pribadi serta memuji performa dalam sidang MK. Ketua RT kemudian datang ke rumah Handika untuk mengambil salinan kartu keluarga (KK), yang kemudian diserahkan ke OTK itu.
Mengetahui kejadian tersebut, Arung dan kawan-kawannya segera berkonsultasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII. "Kami langsung lapor dan diberi arahan untuk koordinasi dengan keluarga," ujar Arung.
Kekhawatiran meningkat saat pada 21 Mei 2025, di mana ayah Arung yang juga kepala desa mendapati informasi adanya permintaan salinan KK Arung oleh Babinsa atas perintah Kodim Mojokerto, tanpa pemberitahuan atau alasan jelas. Babinsa sendiri tidak menjelaskan tujuan permintaan itu.
"Tentu ada rasa khawatir, karena data pribadi kami coba diakses tanpa izin," ungkapnya.
Secara umum Arung mengaku tindakan-tindakan itu memunculkan kekhawatiran akan doxxing dan bentuk intimidasi lainnya. Terlebih lagi Arung menyebut dokumen Google Docs milik tim mereka yang digunakan untuk menyusun berkas perkara, tiba-tiba diakses oleh delapan akun anonim.
Padahal hanya empat orang yang tergabung dalam tim. "Link akun itu terbatas. Hanya kami berempat yang puny akses ke sana," ungkapnya.
Saat ini upaya preventif sudah dan akan terus dilakukan. Arung berujar, ia dan kawan-kawannya akan terus berkoordinasi dengan LKBH UII. "Tapi kami belum bisa menyimpulkan apakah ini terkait langsung dengan gugatan kami di MK atau tidak," jelasnya.
Arung menuturkan, masih akan ada sidang lanjutan yang dilakukan setelah dua kali sidang. Di mana sidang kedua perkara ini dilangsungkan secara daring pada 22 Mei lalu. "Masih ada sidang lanjutan, tapi belum keluar jadwalnya. Kami berharap situasi intimidatif ini mereda dan selesai," harapnya. (iza/laz)
Editor : Heru Pratomo