290 Pekerja di Kabupaten Bantul Kena PHK, Sektor IT hingga Kesehatan Terdampak

Aris Romadhon • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:30 WIB
Ilustrasi Layoff atau PHK.
Ilustrasi Layoff atau PHK.

BANTUL - Pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Bantul hingga September 2026 mencapai 290 pekerja. Fenomena ini tak hanya terjadi di sektor industri, tetapi juga merambah bidang teknologi informasi (IT), kesehatan, dan kerajinan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul Rina Dwi Kumaladewi mengatakan, PHK terjadi karena sejumlah alasan. Di antaranya efisiensi perusahaan, pekerja mengundurkan diri, berakhirnya masa kontrak, hingga kesalahan yang dilakukan pekerja.

Disnakertrans Bantul mencatat sektor teknologi informasi, kesehatan, dan industri kerajinan menjadi beberapa bidang yang melakukan PHK. Rina mengatakan, disnakertrans menyiapkan langkah penanganan bagi pekerja yang terkena PHK. “Dalam jangka pendek, dinas memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan,” bebernya Rabu (7/10).

Baca Juga: Bupati Gunungkidul Bakal Ngamen dalam Konser Amal OM Lorenza, Donasi untuk Warga Krisis Air  

Data pekerja yang terkena PHK juga akan diteruskan kepada dinas sosial untuk diusulkan masuk sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Di sisi lain, perusahaan yang menghadapi kesulitan ekonomi didorong menempuh berbagai langkah agar PHK dapat ditekan. Upaya tersebut menjadi bagian dari pencegahan agar persoalan keuangan perusahaan tidak langsung berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Untuk penanganan jangka panjang, disnakertrans mengoptimalkan layanan antar kerja melalui bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (PTKPK). Pekerja yang terdampak PHK juga didorong kembali masuk ke pasar kerja. Pelatihan dan peningkatan produktivitas menjadi bagian lain dari upaya tersebut melalui bidang latihan dan produktivitas (Lattas) serta UPTD Balai Latihan Kerja (BLK).

Baca Juga: Geoffrey Tan Bersinar, SMA Olifant Singkirkan SMAN 4 Yogyakarta di Laga Sengit

Sementara dari sisi hubungan industrial, disnakertrans terus memberikan sosialisasi, edukasi, dan layanan konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan. “Termasuk dalam penyelesaian persoalan yang berujung pada PHK,” ungkapnya. (cr2/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
kabupaten bantul Disnakertrans pekerja PHK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)