BANTUL – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul belum memiliki data spesifik mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat judi online (judol). Namun, sejumlah laporan pelanggaran disiplin yang diduga berkaitan dengan dampak aktivitas tersebut mulai ditemukan.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bantul Triyanto mengatakan, laporan yang masuk tidak secara langsung mencantumkan dugaan judi online. Permasalahan justru muncul dalam bentuk pelanggaran lain yang diduga menjadi dampak dari aktivitas tersebut.
“Pelaporannya adalah bukan karena judolnya, tapi karena pelanggaran disiplin yang lainnya, yang itu sebagai dampak dari judol,” ujar Triyanto saat ditemui di kantornya Rabu (30/9).
Baca Juga: BPBD DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga Akhir November, Ini Wilayah Banyak Terdampak
Menurut Triyanto, sejumlah persoalan yang dilaporkan antara lain pelanggaran jam kerja, utang yang tidak dibayar, hingga persoalan dalam rumah tangga. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah ASN maupun kasus secara spesifik yang diduga berkaitan dengan judi online.
Sejauh ini, kata Triyanto, belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur penanganan ASN yang terindikasi bermain judol. Penanganan lebih mengacu pada ketentuan disiplin dan kewajiban ASN untuk menjaga sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan sebagai teladan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
“Itu adalah perbuatan yang dilarang, dalam artian itu adalah perbuatan yang tidak baik kan gitu karena tidak dapat dijadikan teladan,” ujarnya.
Baca Juga: Tim Putri Padmanaba Kandaskan Eleven 95-3 di Honda DBL with Kopi Good Day 2026 D.I Yogyakarta
Triyanto mengingatkan ASN di Bantul agar menghindari judol karena aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pribadi dan berdampak pada kehidupan keluarga.
Menurut dia, ASN tidak hanya dituntut menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga menjaga integritas dan menjadi contoh bagi masyarakat. “ASN kan dituntut menjaga integritas, serta bisa menjadi suri teladan bagi masyarakat,” kata Triyanto. (cr2/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita