BANTUL - Dosen Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta berinisial AWF (30 tahun) dinonaktifkan dari tugas mengajar dan seluruh aktivitas akademik.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ISI Yogyakarta menyelesaikan pemeriksaan terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dosen dan mahasiswa.
Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses melalui Komisi Etik untuk menentukan sanksi terhadap dosen yang bersangkutan.
Baca Juga: Tak Diajak Sosialisasi, Warga Padukuhan Karang Kulon Progo Protes Tolak Penambangan Pasir
Ketua Humas ISI Yogyakarta Daru Tunggul Aji menyampaikan, pimpinan kampus menetapkan penonaktifan pada Senin (21/9/2026), setelah Satgas PPKPT menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan kesimpulan serta rekomendasi.
“Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga kemudian menyusun kesimpulan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan,” ujar Daru, (22/9/2026).
Kasus tersebut dilaporkan setelah seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban mendatangi Satgas PPKPT pada 18 Agustus dengan didampingi dosen dan teman-temannya.
Baca Juga: Mancini 2.0 Resmi Bergulir: Reorganisasi Skuad, Fleksibilitas Taktis, dan Ambisi Dominasi Italia
Laporan kemudian disampaikan secara tertulis pada 20 Agustus 2026.
Setelah laporan resmi diterima, Satgas melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta dosen yang dilaporkan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut rampung pada 10 September 2026.
Satgas kemudian menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta.
Pimpinan kampus kemudian menonaktifkan dosen tersebut dari tugas dan aktivitas akademik pada, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Kehilangan Kedua Orangtua karena Gempa Flores, Harapan Sekolah Tetap Menyala di Tenda Pengungsian
Penonaktifan dilakukan sebagai langkah institusional sambil menunggu proses Komisi Etik untuk menentukan sanksi lebih lanjut.
Daru mengatakan dosen yang dilaporkan tersebut merupakan dosen baru di ISI Yogyakarta. “Baru satu tahun jadi dosen, baru saja diangkat,” ujarnya.
Dia menambahkan, penanganan laporan membutuhkan kehati-hatian agar seluruh pihak yang berkaitan dapat dimintai keterangan dan hasil pemeriksaan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, ISI Yogyakarta memastikan perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas selama proses penanganan perkara. Korban juga mendapatkan pendampingan, termasuk dukungan psikolog.
Baca Juga: Viral “A Day in My Life” Berujung Penangkapan, Polisi Bongkar 20 Video dan Bisnis Konten Berbayar
Kampus memastikan tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ancaman, pembalasan, maupun tindakan lain terhadap korban, pelapor, dan saksi selama maupun setelah proses penanganan. Kerahasiaan identitas serta informasi pribadi korban juga dijaga.
Pihak kampus menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan.
Reputasi institusi juga tidak boleh menghambat penanganan laporan kekerasan.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan yang berlaku, serta prinsip perlindungan, keadilan, dan tanggung jawab institusi.
“Kampus juga mendorong sivitas akademika yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya kekerasan untuk tidak takut melapor,” ujar Daru. (Cr2)
Editor : Meitika Candra Lantiva