BANTUL - Jajaran Polres Bantul menyita sebanyak 406 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dalam kurun sepekan terakhir. Penindakan maraton di 14 lokasi berbeda ini digelar guna menekan angka kriminalitas dan menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengungkapkan, penindakan secara masif berlangsung sejak 14 hingga 20 September 2026. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di kawasan Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo, Pleret, pada Minggu (20/9).
Di lokasi tersebut, polisi menghentikan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut ratusan botol miras siap edar dan mengamankan lima orang terduga pelaku.
Baca Juga: Dua Bulan Warga Karangtengah Alami Kekeringan, Gandung Pardiman Bantu 50 Ribu Liter Air Bersih
"Dari lokasi di Pleret, petugas mengamankan lima orang berinisial NE (22), DPN (21), DGDP (23), AP (26), dan YJP (26). Dari tangan mereka disita satu unit mobil yang membawa 108 botol Ciu," kata Rita saat dikonfirmasi, Senin (21/9).
Pada hari yang sama, jajaran Sat Samapta Polres Bantul juga membongkar praktik penjualan miras ilegal saat mengamankan kegiatan Hari Jadi Komunitas Jogja CB Bikers ke-23 di Stadion Sultan Agung (SSA).
Petugas mendapati transaksi miras tersembunyi di dua titik area stadion, yakni di sekitar pintu masuk utama dan kawasan utara SSA.
Dari lokasi kegiatan otomotif tersebut, polisi mengamankan dua orang pedagang beserta barang bukti total 41 botol miras. Petugas menyita 10 botol Arak Bali dari pelaku berinisial BM (25) di area pintu masuk, serta 31 botol miras dari pelaku berinisial NDS (24) di area utara stadion.
"Penindakan ini merupakan upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Bantul," tegas Rita.
Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Bahas Rencana Pembangunan Ibarbo Park 2 di Kelok 23
Rita menambahkan, selain menggelar razia rutin di lapangan, Polres Bantul terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan lokasi transaksi miras ilegal.
Pihaknya mengimbau warga masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban lingkungan dan tidak segan memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran atau penjualan miras ilegal di lingkungannya," pungkasnya. (cr2)
Editor : Sevtia Eka Novarita