BANTUL - Minuman keras (miras) oplosan masih mudah ditemukan di Kabupaten Bantul. Ironisnya, minuman racikan yang dijual dengan harga sekitar Rp 20 ribu per botol tersebut turut dikonsumsi kalangan pelajar.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mencatat telah melakukan 23 kali penindakan terhadap penjual maupun pembuat miras oplosan sepanjang Februari hingga awal September 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 228 botol berisi miras oplosan berkapasitas 500 mililiter hingga 600 mililiter.
Selain itu, petugas menemukan 10 galon berisi miras oplosan dengan kapasitas masing-masing sekitar 15 liter, dua botol alkohol murni, serta setengah teko berisi miras oplosan.
Baca Juga: Harga Singkong Rendah, DPKP DIY Dorong Jadikan Olahan dan Perluas Pasar
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Tahun 2019 terkait larangan minuman beralkohol oplosan dan pengawasan minuman beralkohol.
Kapanewon Bantul dan Pundong menjadi wilayah yang cukup banyak ditemukan peredaran miras oplosan. Penindakan tidak hanya menyasar penjual, tetapi juga pihak yang memproduksi minuman tersebut.
“Penindakan tidak hanya dilakukan terhadap penjual, tetapi juga pada pembuat minuman tersebut,” ujar Sri, Senin (14/9).
Menurut dia, sebagian besar pelaku produksi maupun penjualan merupakan orang dewasa berusia di atas 30 tahun. Namun, konsumennya justru banyak ditemukan dari kalangan pelajar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pelajar tetap dilayani ketika membeli minuman oplosan. “Mereka kalau ada pelajar yang beli tetap dilayani, sangat disayangkan itu,” katanya.
Baca Juga: Panorama Memikat, Banyak Pengendara Berhenti saat Uji Coba Kelok 23, Ditlantas Ingatkan Keselamatan
Harga yang relatif murah diduga menjadi salah satu faktor minuman tersebut mudah dijangkau. Miras oplosan rata-rata dijual dari produsen seharga Rp 15 ribu. Kemudian kembali dijual secara eceran sekitar Rp 20 ribu per botol.
Dalam praktiknya, miras oplosan tersebut dibuat dengan mencampurkan air mineral, alkohol murni, dan minuman ringan. Racikan kemudian dikemas dalam botol berukuran sekitar 500 hingga 600 mililiter untuk dipasarkan.
Sri mengingatkan, miras oplosan memiliki risiko membahayakan kesehatan apabila dibuat tanpa takaran yang tepat. Karena itu, Satpol PP Bantul akan terus menyasar mata rantai peredarannya, termasuk pihak yang memproduksi. “Efek dari minuman ini kalau tidak diracik sesuai takaran itu sangat membahayakan,” katanya.
Satpol PP Bantul memastikan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras oplosan. Sejumlah perkara hasil operasi Satpol PP juga telah diproses melalui sidang yustisi di pengadilan. “Beberapa di antaranya bahkan telah memperoleh putusan,” ujarnya. (cr2/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita