Kondisi itu dikeluhkan pedagang karena mereka tetap harus membayar retribusi meski tidak setiap hari menggunakan lapaknya untuk berjualan. Salah satunya pedagang pakaian di Pasar Bantul Nur. Dia mengatakan sistem pembayaran retribusi saat ini berbeda dibanding sebelumnya. Dulu, pedagang membayar ketika datang berjualan karena petugas karcis berkeliling menarik retribusi.
“Sementara sekarang tetap membayar, meski pedagang sedang tidak berjualan,” ujarnya Jumat (11/9).
Baca Juga: NTT Jajaki Investasi Telekomunikasi DIY, HB X: Internet Jangan Jadi Mahal: Ini Tarifnya!
Besaran retribusi setiap lapak mencapai Rp 1.600 per hari. Pembayaran dilakukan dengan penghitungan bulanan. Nur menempati dua kaveling lapak, masing-masing berukuran 2x2 meter. Dengan dua kaveling, retribusi yang harus dibayarkan mencapai Rp 3.200 per hari.
Jika dihitung selama 30 hari, total retribusi yang harus dibayar mencapai sekitar Rp 96 ribu.
Bagi Nur, kewajiban tersebut menjadi beban tersendiri ketika kondisi pasar sedang sepi. Terlebih, dirinya tidak selalu berjualan setiap hari. Sejumlah pedagang bahkan memilih tidak datang ke pasar karena barang yang dibawa belum tentu laku. “Tidak hanya sekali-dua kali tidak laku. Terus. Ya padha sempleh (sama lesu),” katanya.
Menurut Nur, kondisi Pasar Bantul semakin sulit dirasakan setelah pandemi Covid-19. Selain aktivitas jual beli yang menurun, semakin kuatnya perdagangan secara daring turut memengaruhi pendapatan pedagang pasar. Ia bahkan memperkirakan omzet yang diperolehnya saat ini telah turun hingga sekitar 95 persen.
Baca Juga: 14 Tahun UUK DIY, Memetri Kaistimewan, Merawat Yogya dari Paseban hingga Malioboro
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul Prapta Nugraha mengatakan, perubahan sistem pembayaran retribusi melalui perbankan dilakukan untuk mendorong pedagang melakukan pembayaran secara mandiri.
Menurutnya, pembayaran melalui perbankan juga diharapkan meningkatkan kepercayaan pedagang karena uang retribusi langsung masuk ke kas daerah. “Harapannya memang mengurangi kebocoran-kebocoran yang selama ini mungkin ada,” jelas Prapta Jumat (11/9).
Dengan sistem tersebut, pedagang juga dapat mengetahui bahwa uang retribusi yang dibayarkan langsung masuk ke kas daerah. Terkait keluhan pedagang yang tidak setiap hari berjualan tetapi tetap harus membayar retribusi, Prapta menjelaskan bahwa besaran retribusi telah disesuaikan dengan hari operasional pasar.
Untuk pasar yang buka setiap hari, penghitungan retribusi mengacu pada jumlah hari dalam bulan tersebut. “Penetapan retribusi itu berbarengan dengan SKHP (Surat Keterangan Hak Pemanfaatan),” ujarnya.
Sementara untuk pasar yang hanya beroperasi beberapa hari dalam sepekan, penghitungannya disesuaikan dengan jumlah hari pasar tersebut buka. “Sudah disesuaikan dengan waktu bukanya pasar,” sebut Prapta.
Namun, Prapta mengakui sistem tersebut dapat menjadi persoalan bagi pedagang yang tidak membuka lapaknya setiap hari. Sebab, pedagang merasa hanya menggunakan lapak pada hari-hari tertentu, tetapi kewajiban retribusinya tetap dihitung dalam satu bulan.
Keluhan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi DKUKMPP Bantul. Pemerintah daerah akan mengkaji kembali persoalan pembayaran retribusi bagi pedagang yang tidak menggunakan lapaknya setiap hari. “Nanti kita kaji juga,” tandas Prapta. (cr2/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita