BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mempercepat target penetapan rintisan kalurahan budaya. Jika sebelumnya seluruh wilayah yang ditargetkan diproyeksikan rampung pada 2029, kini Pemkab Bantul optimistis target tersebut dapat tercapai pada 2027.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul Yanatun Yunadiana mengatakan, percepatan tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah kalurahan yang lolos verifikasi setiap tahun.
Sebelumnya, rata-rata hanya lima kalurahan yang lolos verifikasi dalam setahun. Jumlah tersebut meningkat menjadi 10 kalurahan pada 2025 dan kembali naik menjadi 12 desa pada 2026.
Baca Juga: MBG di SMPN 3 Turi Sudah Lolos Tes Organoleptik, Guru Cek Bau dan Tekstur Makanan sebelum Dibagikan
“Rencananya insya Allah 2027 kita tercapai. Tetapi sebenarnya kalau target kita itu 2029,” ujar Yanatun Senin (7/9).
Saat ini, sebanyak 65 kalurahan telah mendapatkan fasilitasi sebagai bagian dari program rintisan budaya. Percepatan target tersebut dilakukan melalui proses verifikasi yang semakin intensif.
Yanatun menjelaskan, proses penilaian calon rintisan kalurahan budaya tidak hanya dilakukan oleh perangkat pemerintah daerah. Tim verifikator turut melibatkan seniman, pelaku seni, dan akademisi.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting untuk menjaga objektivitas penilaian. Yanatun juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hasil verifikasi.
Baca Juga: Antisipasi Korban Susulan, Ambulans dan Posko Disiagakan, Gejala Keracunan Dipantau Tiga Hari
Setiap calon rintisan kalurahan budaya harus memenuhi indikator yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2020 tentang Rintisan Kalurahan Budaya.
Penilaian dilakukan berdasarkan data dan bukti kegiatan yang diajukan. Seluruh dokumen tersebut kemudian dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan. “Apa yang ditulis itu juga di lapangan, diverifikasi di lapangan yang ada, itu yang dinilai,” ujarnya.
Salah satu aspek yang dinilai adalah keberadaan tradisi dan upaya masyarakat dalam mempertahankan kebudayaan. Indikator tersebut mencakup pelestarian adat dan tradisi yang berkaitan dengan siklus kehidupan manusia dan kehidupan masyarakat.
Selain itu, penilaian mencakup pelestarian permainan tradisional, makanan dan kuliner tradisional, serta praktik pengobatan tradisional.
Keberadaan dan upaya pelestarian cagar budaya juga menjadi bagian penilaian. Pelestarian bahasa Jawa turut menjadi salah satu indikator dalam menentukan kelayakan wilayah sebagai rintisan kalurahan budaya. (cr2/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita