BANTUL - Sebanyak 11 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polres Bantul dalam Operasi Curanmor Progo 2026. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Operasi tersebut digelar selama dua pekan, 10-24 Agustus 2026. Selain menangkap 11 tersangka, polisi menyita empat sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi mengatakan, Kapanewon Sewon menjadi wilayah dengan tempat kejadian perkara (TKP) curanmor terbanyak. Waktu rawan pencurian terjadi pada pukul 08.00-20.00.
Baca Juga: Kebijakan Baru Diterapkan Mulai September, TPP Dipotong saat Target ASN Sleman Tak Tercapai
Modus yang digunakan para pelaku beragam. Mulai dari merusak kunci kontak, serta beraksi secara berkelompok dua-tiga orang. “Hingga menarget motor yang terparkir tanpa pengawasan CCTV,” ujar Subihan saat konferensi pers di Mapolres Bantul Senin (31/8).
Kini, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 476, 477, dan 479. Mereka terancam pidana penjara antara lima tahun hingga sembilan tahun.
Dia pun mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Warga diminta menggunakan kunci ganda, memilih lokasi parkir yang terang dan terpantau, serta memasang CCTV di lingkungan tempat tinggal.
Baca Juga: Inter Miami Akhiri Paceklik Kemenangan saat Lionel Messi Cetak Quattrick, Rekor The Herons Pecah
Sementara itu, Paryono, warga Gantang, Sawangan, Magelang kembali mendapatkan sepeda motor milik anaknya yang sempat dicuri. Motor tersebut ditemukan polisi dan diserahkan kembali kepada korban.
Pencurian terjadi pada 30 Juli 2026. Saat itu, anak Paryono yang bersekolah di SMA Pangudi Luhur (PL) Muntilan pergi ke Bantul untuk mengerjakan tugas sekolah bersama temannya.
“Tau-tau paginya bilang kalau motornya hilang. Padahal anaknya sekolah di PL Muntilan,” kata Paryono.
Sepeda motor tersebut dicuri saat terparkir di sebuah rumah kos di Bantul. Pelaku diketahui merupakan teman korban yang baru dikenal melalui media sosial. (cr2/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita