BANTUL - Pemilihan Lurah (Pilur) Mangunan, Kapanewon Dlingo, Bantul berpeluang terhindar dari calon tunggal melawan kotak kosong. Setelah masa pendaftaran diperpanjang, panitia menerima pendaftar kedua yang merupakan mantan Lurah Mangunan periode 2012–2018.
Sekretaris Panitia Pilur Mangunan Nazamim mengatakan, pada masa pendaftaran pertama yang berlangsung 23 Juli hingga 4 Agustus, baru satu orang yang menyerahkan berkas pencalonan. Kondisi tersebut membuat panitia harus memperpanjang masa pendaftaran untuk memenuhi syarat minimal dua calon.
Perpanjangan pendaftaran berlangsung selama 15 hari kerja, terhitung 12 Agustus hingga 3 September. Dalam masa perpanjangan tersebut, seorang mantan Lurah Mangunan periode 2012–2018 datang mendaftarkan diri. Namun, berkas yang diserahkan belum sepenuhnya lengkap.
Baca Juga: Gap Literasi dan Inklusi Keuangan DIY Masih 22 Persen, OJK Perkuat Edukasi
Nazamim mengatakan, kekurangan dokumen terdapat pada persyaratan khusus karena pendaftar pernah menjabat sebagai lurah. Panitia masih menunggu surat keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK) Kabupaten Bantul. "Kebetulan yang daftar ini sudah pernah menjabat, sehingga harus cari surat keterangan dulu dari DPMK," jelasnya Rabu (19/8).
Panitia optimistis kekurangan tersebut dapat segera dilengkapi. Jika hasil verifikasi menyatakan pendaftar kedua memenuhi seluruh persyaratan, jumlah minimal calon dalam Pilur Mangunan terpenuhi sehingga pemilihan dapat berjalan dengan dua calon.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Kelurahan DPMK Kabupaten Bantul Wijiyono mengatakan, pihaknya bersama Komisi A DPRD Bantul terus memantau perkembangan pendaftaran di tiga kalurahan yang masih menghadapi persoalan jumlah calon. "Ke panitianya, bisa ke orang-orang yang ada di sana terkait sudah ada tambahan atau belum," kata Wijiyono Rabu (19/8).
Baca Juga: Bantu Mahasiswa NTT Terdampak Gempa di DIY, Pemprov Salurkan Bantuan Pangan hingga Nominal Rp 1 M
Dia menjelaskan, mekanisme perpanjangan pendaftaran telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Perbup Bantul Nomor 47 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Lurah di Kabupaten Bantul. Jika jumlah minimal calon belum terpenuhi, perpanjangan tahap pertama diberikan selama 15 hari kerja. Apabila hingga batas tersebut tetap belum ada tambahan calon, pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari kerja.
Namun, apabila seluruh tahapan perpanjangan tetap tidak menghasilkan tambahan calon, panitia bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) akan melakukan musyawarah. Musyawarah tersebut untuk menentukan mekanisme lanjutan Pilur. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah menyandingkan satu-satunya calon dengan kotak kosong. "Nanti disepakati pendaftar yang satu calon tadi disandingkan dengan kotak kosong," ujar Wijiyono. (cr2/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita