BANTUL - Keuntungan besar membuat rokok tanpa cukai masih menjadi dagangan menggiurkan bagi sejumlah warung di Bantul. Harganya bisa separo rokok legal, sementara margin yang diperoleh pedagang lebih tinggi. Kondisi ini membuat peredarannya tetap ditemukan meski operasi penertiban terus dilakukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Jati Bayu Broto mengatakan, selisih harga menjadi salah satu alasan rokok tanpa cukai masih diminati pedagang maupun konsumen. Modal yang lebih murah membuat keuntungan penjual menjadi lebih besar.
“Keuntungannya tinggi, harganya juga lebih murah, bisa separo dari rokok biasa,” beber Jati saat ditemui seusai upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Trirenggo, Bantul Senin (17/8).
Baca Juga: Pengunjung Pasar Rejowinangun Magelang Berebut Tiga Gunungan sebelum Upacara
Menurutnya, tingginya permintaan konsumen terhadap rokok murah turut membuat peredaran rokok tanpa cukai sulit ditekan. Rokok tersebut banyak ditemukan di warung-warung kecil, terutama yang berada di pinggir jalan.
Pedagang yang pernah menjadi sasaran operasi Satpol PP Bantul umumnya mengaku tidak mengetahui asal rokok tanpa cukai yang mereka jual. Rokok tersebut biasanya ditawarkan langsung oleh sales yang mendatangi warung.
“Kalau di Bantul tidak ada tempat produksi rokok tanpa cukai, tempat produksinya kita belum pernah menemukan,” ungkapnya.
Meski tidak menemukan lokasi produksi, Jati memastikan peredaran rokok tanpa cukai tersebar di berbagai wilayah Bantul. Operasi terakhir dilakukan di Kapanewon Sanden dan Srandakan.
Baca Juga: Seribu Peserta Sukses Gelar Upacara Bendera HUT RI di Pesisir Pantai Baron Gunungkidul
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengingatkan pedagang agar tidak menjual rokok tanpa cukai. Penjualan rokok ilegal dapat melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Negara juga rugi, makanya penyidiknya langsung dari Bea Cukai,” katanya.
Jati mengimbau pedagang tidak menerima tawaran maupun titipan rokok tanpa cukai dari sales. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh tidak sebanding dengan risiko hukum yang harus ditanggung.
Sebab pedagang dapat dikenai denda dalam jumlah besar. Bahkan, mereka dapat terancam hukuman kurungan apabila tidak mampu memenuhi kewajiban denda sesuai ketentuan. “Tidak ada toleransi yang ketangkap kedapatan jual rokok tanpa cukai, kan eman-eman, mending nggak usah jual,” pesannya.
Sementara itu, Fungsional Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul Zuhdan Andhika Rosyi mengatakan, sejak awal tahun hingga akhir Juni, pihaknya telah melakukan operasi rokok tanpa cukai sebanyak 13 kali.
Dari operasi tersebut ditemukan 14 warung yang menjual rokok tanpa cukai. Peredarannya ditemukan di Sanden, Pundong, Banguntapan, Imogiri, Pleret, Srandakan, Bambanglipuro, Jetis, Bantul, dan Kasihan.
Terakhir pada Rabu (12/8), petugas memeriksa tiga warung di Kapanewon Sanden. Dua di antaranya kedapatan menjual rokok tanpa cukai. “Total ada 2.704 barang jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) dari berbagai merek,” terangnya.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa Bea Cukai Jogjakarta untuk dilakukan pemberkasan dan pemberian sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita