Sosialisasi Implementasi Pengelolaan Benih Bening Lobster di Kompleks TPI Depok, Kretek, Bantul

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:17 WIB
Sekretaris Komisi B DPRD DIY Wildan Nafis beserta para belayan di Pantai Depok setelah acara sosialisasi selesai Jumat (14/8/2026). Cintia Yuliani/Radar Jogja
Sekretaris Komisi B DPRD DIY Wildan Nafis beserta para belayan di Pantai Depok setelah acara sosialisasi selesai Jumat (14/8/2026). Cintia Yuliani/Radar Jogja

BANTUL - Sosialiasi bertajuk “Implementasi Pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL)” kembali diselenggarakanDinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY. Tujuannya dalam rangka memberikan pemahaman mengenai aturan penangkapan BBL. Sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya lobster di pesisir selatan DIY.

“Penangkapan BBL harus dilakukan secara terukur dan tidak berlebihan,” ucap Sekretaris Komisi B DPRD DIY Wildan Nafis berbicara dalam sosialisasi yang berlangsung di Kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Depok, Kretek, Bantul, Jumat (14/8/2026).

Menurut Wildan,  aturan tentang kuota penangkapan diperlukan agar populasi lobster tetap terjaga. Selanjutnya, dapat dimanfaatkan nelayan secara berkelanjutan."Kalau diambil sembarangan dan secara besar-besaran, otomatis hasil tangkapan tahun-tahun berikutnya akan berkurang," ujarnya.

Baca Juga: Bisa Main di Kanan, Kiri hingga Tengah, Marvin Loria Siap Jalankan Instruksi Van Gastel

Potensi BBL di sepanjang pantai selatan DIY cukup besar. Kondisi tersebut menarik nelayan dari luar daerah, seperti Pacitan, Jawa Timur dan Pangandaran, Jawa Barat. melakukan penangkapan di sekitar Pantai Parangtritis. Aktivitas nelayan dari luar daerah itu memunculkan persoalan.

Diingatkan, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog antarnelayan dan pemerintah daerah. Semua pihak diminta duduk bersama.Menyepakati batas maupun tata cara penangkapan. "Kalau sudah ada kesepakatan, harus dihormati bersama-sama," tegas Wildan.

Dia ingin sosialisasijuga meningkatkan kesadaran nelayan menjaga ekosistem laut, termasukemahami ukuran ikan yang boleh ditangkap. Dengan demikian, sumber daya perikanan tetap tersedia setiap tahun.

Dosen Departemen Perikanan UGM Anes Dwi Jayanti juga menjadi narasumber. Dia mengatakan, pemanfaatan BBL perlu mengikuti regulasi agar sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Satu hal penting dalam pengelolaan BBL berupa tersedianya data hasil tangkapan yang akurat.

Baca Juga: Pramuka Identik dengan Tali-temali, Morse, Semafor, Tetap Berguna meski Terlihat Sepele

"Kalau tidak mematuhi aturan dan tak melaporkan hasil tangkapan yang sebenarnya, regulasinya bisa salah. Akhirnya yang dirugikan juga nelayan," katanya. Regulasi kuota penangkapan BBL ditetapkan secara berkala. Berdasarkan informasi mengenai potensi sumber daya. Karena itu, nelayan perlu memiliki izin dan mencatat hasil tangkapannya. "Pencatatan penting untuk mengetahui potensi BBL di suatu wilayah,” terangnya. 

Data itu menjadi dasar menentukan kebijakan kuota penangkapan periode berikutnya. Dia juga menjelaskan BBL dapat ditangkap dengan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Setelah itu, BBL untuk keperluan ekspor harus melalui proses budidaya hingga ukuran tertentu.Lobster yang telah melewati fase BBL memiliki ketentuan ukuran tangkap.

Lobster baru boleh ditangkap ketika telah memenuhi ukuran sesuai regulasi. Anes juga menyoroti potensi konflik antardaerah dalam aktivitas penangkapan BBL. Sebab, penangkapan BBL memiliki ketentuan berbasis wilayah administrasisehingga persoalan dapat muncul di kawasan perbatasan antardaerah. 

Baca Juga: Disdikpora Kaji Bantuan Pendidikan hingga Desil 6, Rumuskan Skema bagi Siswa Kurang Mampu

Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap Wilayah Kerja DIY Joko Pramono mengatakan, nelayan  dapat melanggar hukum bila menangkap BBL di wilayah perairan provinsi lain. Alasannya, BBL merupakan komoditas khusus. Penangkapannya hanya diperbolehkan di wilayah perairan dalam satu provinsi.

"Kalau nelayan nekat menyebrang ke provinsi yang bukan wilayahnya, bisa disangkakan pelanggaran daerah penangkapan ikan," terangnya. 

Mengantisipasi itu, pihaknya melakukan pengawasan dan sosialisasi ke nelayan BBL. Juga berkolaborasi dengan pendamping BBL. Melakukan penindakan bila ditemukan nelayan yang melanggar hukum. Langkah ini untuk mendorong nelayan mematuhi peraturan dan mengurus perizinan sesuai ketentuan.

"Terkait pelanggaran, kami upayakan sanksi administratif. Kalau nelayan tidak bisa berubah, kami bisa menindak secara pidana sebagai pilihan terakhir," jelasnya.  (cin/kus)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Pengelolaan Benih Bening Lobster TPI Depok implementasi sosialisasi