BANTUL - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul melakukan pemeriksaan terhadap tiga warung di Kapanewon Sanden Rabu (12/8/2026). Dari tiga warung yang diperiksa, terdapat satu warung yang kedapatan menjual rokok ilegal tanpa cukai.
Fungsional Penegakan-Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul Zuhdan Andhika Rosyi mengatakan, pihaknya menemukan 2.704 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM dengan berbagai merek.
Kegiatan operasi ini tidak hanya dilakukan oleh instansinya, tetapi pihaknya mengajak Bea Cukai Jogjakarta dalam rangka pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Baca Juga: Kejar Zero Waste Akhir 2026 Kota Magelang Buka Peluang Investasi Teknologi Olah Sampah
"Kemudian seluruh barang bukti dilakukan pemberkasan serta sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, Kamis (13/8/2026).
Dalam melakukan operasi, Satpol PP Bantul beserta Bea Cukai Jogjakarta juga menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko maupun warung. Agar tidak menerima, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal.
"Karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," bebernya.
Baca Juga: Wajiran Kembali Jabat Lurah Srimulyo Pasca-Bebas dari Kasus Korupsi TKD, Langsung Ditugaskan Ini
Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati menghimbau masyarakat agar melaporkan kepada petugas jika menemukan atau mengetahui peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Melalui kegiatan ini, ia berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat dalam mendukung pemberantasan peredaran barang tanpa cukai.
"Sehingga tercipta kondisi wilayah yang tertib, aman, dan taat hukum di Kabupaten Bantul," katanya. (cin)
Editor : Winda Atika Ira Puspita