BANTUL – Wajiran resmi menjabat kembali sebagai Lurah Srimulyo, pasca-terjerat kasus korupsi tanah khas desa (TKD) sebelumnya. Ini karena putusan inkrah menyatakan ia terbukti tidak bersalah di Pengadilan Tipikor Jogjakarta 10 Juni lalu. Surat keputusan (SK) tentang pengaktifan kembali sebagai lurah baru diserahkan resmi, Kamis (13/8/2026).
Kapala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Afif Umahatun mengatakan, pengaktifan kembali Wajiran sebagai lurah tertuang dalam SK Bupati Bantul Nomor 330 Tahun 2026. Penetapan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak 11 Agustus, tetapi SK baru diserahkan secara resmi, Kamis (13/8/2026).
"Ini momen luar biasa saya sampai tidak bisa berkata-kata, karena ini momen pertama kalinya di Kabupaten Bantul," katanya saat acara pemberian SK pengaktifan kembali jabatan Lurah Srimulyo di Pendopo Ibu Kota Srimulyo.
Baca Juga: Serapan Tenaga Kerja Rendah, Pemkot Jogja Evaluasi Penyelenggaraan Job Fair
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut menjadi momentum pembelajaran bahwa sesuatu yang dianggap benar dan baik belum tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama para pamong.
"Tidak hanya untuk Pak Lurah (Wajiran, Red) tapi untuk kita semua terutama pamong," ujarnya.
Menurutnya, apabila bukti-bukti administrasi yang disajikan belum benar, namun tindakannya sebenarnya benar hal tersebut dapat menimbulkan persoalan. Terlebih, sebagai aparatur sipil negara (ASN), seseorang dapat dituntut dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Saat ini secara resmi bupati Bantul telah mengembalikan seluruh kewenangan, tugas, kewajiban, dan haknya sebagai Lurah Srimulyo (Wajiran, Red),” jelasnya.
Baca Juga: Meski Melandai, Disnakertrans DIY Sebut PHK Berpotensi Picu Pengangguran: Ini Alasannya..
Maka dari itu, pihaknya berharap Wajiran dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Serta selurus-lurusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat kalurahan, pemerintah daerah, maupun negara.
"Hari ini bupati Bantul juga sudah mencabut kewenangan Henry Hartanti sebagai Plt Lurah Srimulyo," terangnya.
Setelah kembali aktif sebagai lurah, Afif langsung memberikan tugas kepada Wajiran untuk mewakili Kabupaten Bantul dalam lomba tingkat DIJ dengan kategori pelayanan publik terbaik.
"Ini sudah mendekati penilaian administrasi dan lapangan, saya meminta bagaimana caranya harus menang," pintanya.
Baca Juga: Guru Besar FEB UGM Sebut Gelar Sarjana Tak Menjamin Dapat Pekerjaan, Begini Penjelasannya
Sementara itu, Lurah Srimulyo Wajiran menceritakan pengalamannya selama menjalani masa penahanan. Awalnya, dia telah pasrah harus menerima hukuman. Namun, pada saat majelis hakim memutus dirinya bebas, dia tidak menyangka bisa terbebas dari perkara tersebut.
"Saya sangat bahagia, karena saya tidak punya prediksi saya bisa proses bebas," ungkapnya dalam sambutan.
Menanggapi tugas pertama yang diberikan oleh DPMKal, dia akan mengambil sikap mengikuti lomba tersebut dengan sungguh-sungguh dan berusaha memberikan hasil terbaik untuk membawa nama Kabupaten Bantul. "Pokoknya kita gas," katanya.
Baca Juga: Sepekan usai Dugaan Keracunan MBG, Dua Siswa SMPN 3 Candimulyo Pulih, Tujuh Masih Dirawat
Wajiran mengajak seluruh pihak menata kembali berbagai hal yang diperlukan untuk memenangkan lomba. Dia menegaskan Srimulyo sebagai 'desa petarung' harus berjuang maksimal dan meraih kemenangan.
"Mari kita Bismillah melangkah kaki dengan ibadah untuk bisa berprestasi yang terbaik di bidang kita masing-masing," tambahnya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita