Bupati Bantul Abdul Halim Peringatkan 933 Dukuh, Pamong Diminta Patuh Aturan

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:45 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

BANTUL - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memperingatkan 933 dukuh atau kepala padukuhan di Bantul agar menjalankan tugas sesuai tupoksi, standar operasional prosedur (SOP), serta peraturan perundang-undangan. Peringatan itu disampaikan menyusul masuknya surat rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon Zuhada Muhammad ke Pemkab Bantul.

Halim menegaskan, setiap tindakan dukuh sebagai bagian dari pamong kalurahan memiliki ukuran yang jelas. Selain aturan formal, norma sosial di masyarakat juga menjadi tolok ukur dalam menjalankan tugas.

"Apalagi dukuh ini bagian dari pamong kalurahan tentu tindakannya sebagai dukuh ini diukur dengan SOP dengan peraturan yang berlaku," tegasnya saat ditemui di Hotel Ros In Minggu (9/8).

Baca Juga: Pantang Menyerah, Barcelona Siapkan Tawaran Baru ke Manchester City untuk Rodri

Dia meminta tidak ada lagi dukuh yang tersandung persoalan. Baik berupa tuduhan penggelapan maupun penyimpangan. Sebab, dukuh merupakan pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat sehingga setiap tindakan dan kinerjanya mudah menjadi sorotan warga.

Menurutnya, menjadi dukuh atau pamong kalurahan bukan pekerjaan mudah. Meskipun penghasilan yang diterima relatif kecil, tanggung jawab sosial yang diemban cukup besar. "Tapi itulah pemimpin, pemimpin selalu diuji, nggak ada pemimpin yang enak," lontarnya.

Halim menambahkan, tanggung jawab besar juga melekat pada lurah dan pamong lain di tingkat kalurahan dan padukuhan. "Dia harus berjalan sesuai dengan UU dan peraturan," ujarnya.

Sementara itu, surat rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon telah masuk ke Pemkab Bantul. Lurah Pendowoharjo Hilmi Hakimudin mengatakan, surat tersebut telah disetujui Panewu Sewon sejak Rabu (21/7) melalui Surat Nomor B/400.10.2.2/00503. Selanjutnya, rekomendasi pemberhentian diajukan kepada Bupati Bantul melalui DPMKal pada Kamis (23/7).

Baca Juga:  Bebas Tapi Rentan: Sisi Gelap di Balik Fleksibilitas Kerja Gig Economy

"Sesuai dengan Perbub Nomor 24 Tahun 2025, pemberhentian mekanismenya 20 hari kerja," tuturnya beberapa waktu lalu.

 

Hilmi mengatakan, proses pemberhentian sejauh ini tidak menemui kendala karena pihaknya telah melampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran. Persoalan tersebut, kata dia, sementara diselesaikan secara internal. "Sebagian mungkin yang kita dengar diselesaikan secara pribadi," tuturnya.

Pihak kalurahan juga siap memfasilitasi mediasi jika diperlukan. Namun, para korban disebut lebih memilih penyelesaian secara personal.

Meski rekomendasi pemberhentian telah diajukan, pihak kalurahan belum berencana melaporkan kasus tersebut kepada kejaksaan maupun kepolisian. "Sebenernya bisa dilaporkan kalau warga mau," katanya.

Jika Zuhada diberhentikan, jabatan Dukuh Banyon untuk sementara akan diisi pelaksana tugas (Plt). "Mungkin 2027 (pemilihan dukuh pengganti, Red), karena anggaran kita sudah perubahan APBkal tahun ini," sebutnya.

Kepala DPMKal Kabupaten Bantul Afif Umahatun mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon telah diterima instansinya dan diteruskan kepada bupati Bantul. "Ini masih dalam proses telaah," ucapnya singkat.

Sebelumnya, ratusan warga Padukuhan Banyon mendesak pencopotan Zuhada Muhammad yang diduga melakukan pungutan liar serta menggadaikan sertifikat tanah milik warga. Dua warga yang sertifikatnya digadaikan masing-masing mengalami kerugian Rp 48 juta dan Rp 4,5 juta. (cin/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Dukuh Banyon Zuhada Muhammad dukuh Pamong Pemkab Bantul Bupati Bantul Abdul Halim Muslih