Disbud Bantul Tetapkan 12 Kalurahan Rintisan Budaya dan Dua Kalurahan Mandiri Budaya

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:00 WIB
Para lurah sedang memegang SK penetapan Kalurahan Rintisan Budaya dan Kalurahan Mandiri Budaya di Aula Kalurahan Pendowoharjo Kamis (6/8/2026). Cintia Yuliani/Radar Jogja
Para lurah sedang memegang SK penetapan Kalurahan Rintisan Budaya dan Kalurahan Mandiri Budaya di Aula Kalurahan Pendowoharjo Kamis (6/8/2026). Cintia Yuliani/Radar Jogja

BANTUL - Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul resmi menetapkan 12 kalurahan sebagai Kalurahan Rintisan Budaya dan dua kalurahan sebagai Kalurahan Mandiri Budaya di Aula Kalurahan Pendowoharjo Sewon Kamis (6/8/2026).

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2021 serta peraturan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam upaya melestarikan kebudayaan.

Kepala Disbud Bantul Yanatun Yunadiana mengatakan, 12 Kalurahan Rintisan Budaya yang baru ditetapkan yakni Kalurahan Sidomulyo, Ngestiharjo, Jagalan, Jambidan, Wonolelo, Pendowoharjo, Tirtomulyo, Kebonagung, Segoroyoso, Canden, Palbapang, dan Palbapang.

Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG di Prambanan Sleman, 25 Siswa SD Terdampak

"Dua Kalurahan yang berpredikat Kalurahan Mandiri Budaya di Sriharjo dan Guwosari," katanya saat ditemui seusai acara penyerahan SK Kamis (6/8/2026).

Lanjutnya, keuntungan yang diperoleh kalurahan setelah menyandang predikat tersebut antara lain mendapat dukungan untuk penyelenggaraan kegiatan warisan budaya tak benda, atraksi kebudayaan khas masing-masing Kalurahan, serta penguatan pranatacara di setiap kalurahan. Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan berupa gamelan.

"Gamelan kita kasih, gamelan kuningan," katanya.

Baca Juga: Sudah Masuk SMP tapi Masih Berseragam SD, Seragam Gratis Belum Dibagikan: Ini Alasan Pemkab Bantul

Menurutnya, karakteristik Kalurahan Rintisan Budaya meliputi adanya kegiatan pelestarian budaya, cagar budaya, pengobatan tradisional, kuliner, sanggar seni yang aktif, perawatan cagar budaya, serta upaya pelestarian bahasa dan sastra.

Penetapan Kalurahan Rintisan Budaya dan Kalurahan Mandiri Budaya pun melalui beberapa tahapan yakni sosialisasi, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, serta penilaian terhadap tema pelestarian.

"Lalu tradisi kesenian, permainan tradisional, Bahasa Jawa, kuliner, pengobatan tradisional, warisan budaya, arsitektur," rincinya.

Baca Juga: Sekolah Khusus Olahraga Segera Dibangun, Kawasan BPO DIY Jadi Salah Satu Opsi Lokasi

Sementara itu, Wakil Bupati Bantul Aris Sunaryanta mengatakan, peresmian Kalurahan Rintisan Budaya dan Kalurahan Mandiri Budaya merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah DIY maupun Pemkab Bantul dalam melestarikan budaya. Ia berpesan kepada para lurah agar terus menjaga kelestarian budaya, bahasa Jawa, serta nilai-nilai luhur untuk diwariskan kepada generasi mendatang.

"Di tengah tantangan globalisasi, kita harus mampu membuat budaya ini hidup," katanya.

Pemberian SK bagi kalurahan rintisan dan mandiri budaya di Bantul, kata dia, menjadi bentuk rasa syukur Pemkab Bantul atas peningkatan status kalurahan tersebut.

"Kami berharap betul-betul, kebudayaan yang ada di Bantul dan di DIY tetap terjaga," pungkasnya. (cin)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Kalurahan Rintisan Budaya Kalurahan Mandiri Budaya Disbud Bantul