BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul memperketat penertiban reklame, baliho, dan media promosi yang melanggar aturan. Tak hanya membongkar reklame tanpa izin, pelanggar kini juga diproses melalui sidang yustisi dan dikenai denda sebagai upaya memberikan efek jera.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Jati Bayu Broto mengatakan, penertiban menyasar reklame berukuran besar maupun kecil. Menurutnya, masih ditemukan reklame berukuran besar yang tidak mengantongi izin dan belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Kami undang dan berikan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya Jumat (24/7).
Baca Juga: Empat Monyet Lepas Berkeliaran di SMPN 1 Sleman, Kegiatan Belajar Tetap Normal
Apabila pemilik reklame tidak memenuhi kewajiban membayar pajak, Satpol PP meminta agar reklame dibongkar secara mandiri. Jika tidak diindahkan, pembongkaran dilakukan oleh petugas.
Sementara untuk reklame kecil, banyak dipasang tanpa izin di pohon maupun tiang lampu lalu lintas. "Sebelumnya kami hanya melakukan penertiban dan pembersihan," ujarnya.
Kini pendekatan tersebut diperketat. Satpol PP tidak hanya menurunkan reklame, tetapi juga membawa pelanggar ke sidang yustisi. "Kemarin ada beberapa yang kami undang, kemudian diproses melalui sidang yustisi dan dikenai denda," katanya.
Baca Juga: PSS Sleman Berencana Tantang Uji Coba Lawan PSM Makassar
Langkah tersebut akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan bersih. Sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar memasang reklame sesuai ketentuan.
Meski demikian, Jati menegaskan hingga kini belum ada rencana menerapkan sanksi kurungan bagi pelanggar reklame. Pelanggaran Perda terkait reklame diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi berupa denda.
"Sanksi pidana Perda saat ini hanya denda," katanya.
Sementara itu, Fungsional Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul Zuhdan Andhika Rosyi mengatakan, pembongkaran reklame terakhir dilakukan pada 29 Juni hingga 2 Juli di Banguntapan, Pleret, Kasihan, dan Sedayu.
Penertiban dilakukan terhadap sejumlah reklame. Antara lain materi iklan makanan, reklame bermateri kosong, dan reklame rusak dan dinilai membahayakan pengguna jalan.
Menurut Zuhdan, pembongkaran tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2020. Seluruh proses pembongkaran dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Satpol PP. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita