Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perkuat PN Tipikor Jogjakarta, Wajiran Tetap Diputus Bebas, Upaya Banding Jaksa Ditolak Pengadilan Tinggi

Cintia Yuliani • Kamis, 16 Juli 2026 | 06:00 WIB
Wajiran sedang menandatangi dokumen saat dibebaskan dari Lapas Wirogunan. (Dokumentasi Penasihat Hukum Wajiran)
Wajiran sedang menandatangi dokumen saat dibebaskan dari Lapas Wirogunan. (Dokumentasi Penasihat Hukum Wajiran)

BANTUL - Upaya hukum banding jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul atas putusan bebas lurah (nonaktif) Srimulyo, Piyungan, Bantul, Wajiran ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogjakarta. Putusan itu sekaligus memperkuat putusan bebas yang pernah dijatuhkan PN Tipikor Jogjajakarta. 

“Status hukum klien kami, Wajiran telah tetap dan pasti memiliki kekuatan hukum tetap karena putusan banding memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama dengan bunyi putusan bebas,” tegas Penasihat Hukum Wajiran, Romi Habie SH MH Rabu (15/7).

Sebagaiman diketahui, PN Tipikor Jogjakarta telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Wajiran dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (10/6) silam. Wajiran dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Srimulyo sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair jaksa. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair maupun subsidair. 

Baca Juga: Kepala SMPN 1 Cangkringan Mengaku Sekolahnya Tak Keberatan Dimintai Iuran HUT Kemerdekaan, Begini Tanggapannya.. 

Selain itu, JPU diperintahkan membebaskan Wajiran dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak-hak Wajiran  yang ditahan penyidik Polda DIY sejak 29 September 2025. Dia dikeluarkan dari Rutan Wirogunan beberapa saat setelah putusan dibacakan. Dengan putusan itu, Wajiran tercatat menjadi lurah sekaligus perangkat desa pertama se-DIY yang divonis bebas dari dakwaan korupsi TKD.

Romi menyoal langkah hukum yang diambil JPU. Sebab, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 299 ayat (2) menyatakan, permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU). Meski KUHAP telah membatasi, JPU pada Kejari Bantul justru mengajukan upaya hukum banding ke PT Tipikor Jogjakarta. “Jaksa seperti tidak legawa,” sindirnya.

 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantul Muh Hendra Setia SH  mengatakan, putusan banding PT Tipikor Jogjakarta diketahui pada Selasa (14/7). Dia mengakui banding yang diajukan JPU tak membuah hasil. Tetap seperti bunyi putusan pengadilan tingkat pertama. "Bandingnya itu ditolak. Tidak terbukti perbuatan yang didakwakan sehingga diputus bebas," kata Hendra Rabu (15/7).

            Sama seperti keterangan Romi,  Hendra menyampaikan putusan PT Tipikor Jogjakarta menguatkan vonis PN Tipikor Jogja yang sebelumnya telah membebaskan Wajiran dari seluruh dakwaan. Tentang langkah hukum selanjutnya, dia menyatakan, belum dapat bersikap. “Untuk sementara JPU masih menunggu arahan dan petunjuk pimpinan," kilah Hendra.

 Baca Juga: DPR RI Puji Kinerja Kementan, Wamentan Sudaryono: Anggaran Harus Berdampak untuk Petani

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji mengatakan masih menunggu beberapa hari ke depan atas sikap maupun langkah hukum yang akan diambil JPU. Terkait status Wajiran dapat dipulihkan kedudukannya sebagai lurah Srimulyo bila Wajiran  benar-benar dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Mekanisme untuk mengaktifkan status hukum Wajiran sebagai lurah diajukan secara berjenjang. Laporan disampaikan ke panewu atau camat Piyungan, Bantul, selaku atasan lurah Srimulyo. Selanjutnya, panewu yang memprosesnya. “Nanti panewu yang mengajukan usulan ke bupati untuk mengaktifkan kembali,” terang mantan Kasat Pol PP Bantul ini.

Sedangkan Wajiran mengaku bersyukur atas putusan pengadilan yang membebaskan dirinya dari segala dakwaan. Rasa syukur itu disampaikan menanggapi putusan PT Tipikor Jogjakarta yang memperkuat vonis PN Tipikor Jogja. Putusan hakim itu di luar perkiraannya. Apalagi saat berada di rutan, teman-temannya yang sama-sama berstatus tahanan perkara tipikor tidak ada yang meyakini dirinya bakal divonis bebas. “Alhamdulillah putusannya bebas,” tutur Wajiran. (cin/kus)

Editor : Sevtia Eka Novarita
PN Tipikor Jogjakarta vonis bebas wajiran putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng