BANTUL - Perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak dengan terdakwa Muh Muhyidin terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Setelah enam kali persidangan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari penuntut umum serta saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Seluruh proses persidangan yang diketuai Silvera Sinthia Dewi serta dua hakim anggota Yanuarni Abdul Goffar dan Eko Arif Wibowo digelar tertutup. Karena perkara berkaitan dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perbuatan cabul. "Acaman hukuman paling lama 9 tahun, itu di KUHP baru," beber Humas PN Bantul Heri Santoso Selasa (14/7).
Baca Juga: Dua Tahun Didampingi Pemprov Jateng, Desa di Kebumen ini Mulai Bangkit dari Kemiskinan
Selama proses persidangan, kata Heri, tidak ada kendala berarti. Seluruh tahapan persidangan berjalan aman dan lancar. Meski sempat terjadi aksi demonstrasi di depan kantor PN Bantul Senin (13/7) hal itu dinilai wajar dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
"Kami sebagai pelayan publik terkait demo kemarin kami selalu menerima secara terbuka untuk menerima aspirasi,” kata dia.
Baca Juga: Lirik Lagu “Gapapa" Anisa Bahar Viral di Media Sosial, Simak Makna di Baliknya!
Diketahuti, kasus ini menyeret Muh Muhyidin yang melakukan pelecehan seksual kepada teman anaknya berinisal VSL, 14, sejak kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP. Kasus yang dilaporkan sejak Oktober 2025 itu baru berujung penahanan terhadap terdakwa pada Maret 2026. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita