Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bupati Bantul Langsung Turun Tangan, Akan Temui Pihak RSU Griya Mahardika dan Berikan Bantuan Hukum bagi Eks Pekerja

Cintia Yuliani • Selasa, 7 Juli 2026 | 21:15 WIB
CARI SOLUSI: Para Eks Pekerja RSU Griya Mahardika sedang melakukan audiensi dengan Bupati Bantul dan jajarannya di ruang kerja Bupati Bantul Senin (6/7). (Dokumentasi Eks Pekerja RSU Griya Mahardika)
CARI SOLUSI: Para Eks Pekerja RSU Griya Mahardika sedang melakukan audiensi dengan Bupati Bantul dan jajarannya di ruang kerja Bupati Bantul Senin (6/7). (Dokumentasi Eks Pekerja RSU Griya Mahardika)

BANTUL - Sepuluh perwakilan eks pekerja RSU Griya Mahardika mendatangi Bupati Bantul Abdul Halim Muslih untuk menyampaikan keresahan mereka terkait hak pasca-PHK Senin (6/7). Mereka berharap pemerintah daerah ikut turun tangan mencari solusi, terutama mengenai pembayaran tunggakan gaji dan hak-hak pekerja yang hingga kini belum terselesaikan.

Eks pekerja RSU Griya Mahardika Nur Fitriah menyebut, dari hasil audiensi, Pemkab Bantul bersedia memfasilitasi penyelesaian persoalan yang masih belum disepakati. Kkhususnya terkait skema atau termin pembayaran. Pemkab Bantul juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan RSU Griya Mahardika untuk membahas persoalan tersebut.

Baca Juga: Percaya Membawa Berkah, Ribuan Masyarakat Mengambil Air dari Enceh Saat Tradisi Nguras Enceh

Selain itu, para eks pekerja juga mengajukan permohonan bantuan hukum kepada bupati Bantul apabila nantinya perkara ini berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Bupati Bantul, lanjutnya, menyanggupi untuk memberikan bantuan hukum yang akan dibiayai oleh Pemkab Bantul. "Kalau mediasi dengan RSUD dan eks karyawan baru akan dijadwalkan oleh bupati," sebutnya Selasa (7/7).

Ia menegaskan, para pekerja tetap membuka peluang penyelesaian secara musyawarah. Sepanjang perusahaan memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran. 

Baca Juga: Sebelum Pratama Arhan, Bumi Mataram Punya Fajar Listiyantoro, Pemilik Lemparan Maut yang Kini Rutin Cuci Darah

Tuntutan para eks karyawan yang terkena PHK sejak 1 Juni meliputi pembayaran tunggakan gaji selama empat bulan serta hak-hak yang timbul akibat PHK. Seluruh rincian tuntutan tersebut telah diterima Bupati Bantul. 

"Jadi sebenarnya 36 yang menuntut ke disnakertrans, tapi yang belum digaji lebih dari itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi mengatakan, proses mediasi yang sebelumnya dijadwalkan berakhir 6 Juli kini diperpanjang. Karena adanya audiensi eks pekerja dengan bupati Bantul yang akan membantu memediasi penyelesaian masalah.

Baca Juga: Tim Pengabdian Dosen UNS Beri Pelatihan Pencatatan Keuangan KWT Tanen Asri, Tingkatkan Standarisasi Mutu Industri Pangan

Menurut Rina, semula batas waktu mediasi selama 30 hari kerja telah berakhir. Apabila tidak ada perkembangan, mediator seharusnya mengeluarkan anjuran karena perundingan dinyatakan gagal. "Dari pihak pekerja menunggu hasil. Karena Pak Bupati ingin berkomunikasi dengan pihak perusahaan," ujarnya.

 

Hanya saja, Rina belum bisa membeberkan jadwal mediasi bersama bupati. Hal ini karena penjadwalan masih menyesuaikan agenda dari Abdul Halim Muslih.

 

Sebelumnya, puluhan eks pekerja RSU Griya Mahardika menggelar aksi damai menuntut kepastian pembayaran tunggakan upah dan hak ketenagakerjaan setelah proses bipartit dan mediasi di Disnakertrans Bantul belum menemukan penyelesaian. Sebanyak 36 pekerja sebelumnya melapor terkait gaji yang tidak dibayarkan sejak Februari 2026. Sementara 30 di antaranya juga mengajukan PHK beserta hak turunannya. Para pekerja mengaku tetap menjalankan pelayanan meski tanpa menerima upah karena mempertimbangkan kepentingan pasien. Mereka berharap perusahaan memberikan kepastian waktu pembayaran. (cin/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#RSU Griya Mahardika #eks pekerja #tunggakan gaji #Disnakertrans Bantul #Bupati Bantul Abdul Halim Muslih