BANTUL - Badan Pusat Statistik (BPS) DIY memastikan kerahasiaan data masyarakat yang dikumpulkan dalam Sensus Ekonomi (SE) 2026 terjamin.
Masyarakat diminta tidak ragu memberikan jawaban yang benar kepada petugas, rena seluruh data dilindungi undang-undang dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik.
Plt Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih mengatakan, hingga saat ini pelaksanaan SE 2026 di DIJ telah mencapai sekitar 20 persen.
Capaian itu akan terus ditingkatkan hingga seluruh target selesai 31 Agustus mendatang.
"Tentu ini tidak lepas dari partisipasi bapak-ibu semua yang ada di DIY," ujarnya saat ditemui di Kantor BPS DIJ, Rabu (1/7/2026).
Ia berharap seluruh masyarakat ikut berkontribusi menyukseskan sensus dengan menerima petugas secara baik dan memberikan jawaban sesuai kondisi sebenarnya.
"Rahasia pasti dijaga," tegasnya.
Menurut Endang, masih ada sebagian masyarakat yang khawatir terhadap keberadaan petugas gadungan.
Karena itu, BPS telah menyiapkan tiga atribut resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk memastikan identitas petugas sensus.
Ketiga atribut resmi petugas lapangan dari BPS saat SE 2026 yakni rompi, surat tugas yang ditandatangi secara resmi, dan barcode.
"Barcode petugas BPS tidak bisa dipalsukan," katanya.
Masyarakat, lanjut Endang, dapat memindai barcode atau QR Code menggunakan telepon seluler untuk memastikan identitas petugas yang datang benar-benar merupakan petugas resmi BPS. "Kalau temuan petugas gadungan, di sini tidak ada," tuturnya.
Selain itu, Endang mengakui masih ada masyarakat yang enggan memberikan data karena khawatir informasi tersebut digunakan untuk kepentingan perpajakan maupun pinjaman online.
"Petugas BPS bukan petugas pajak dan bukan menghitung pajak. Kita murni menggali informasi sesuai kebutuhan statistik," katanya.
Baca Juga: Dirut PSIM Jogja Yuliana Tasno Keluhkan Pendapatan Tiket Musim Lalu yang Jauh dari Kata Ideal
Menurutnya, pertanyaan yang diajukan kepada responden juga tidak bersifat terlalu rinci. Seluruh informasi memiliki tujuan tertentu.
Misalnya untuk mengetahui klasifikasi skala usaha, mulai dari usaha mikro, usaha menengah hingga usaha besar.
"Hasil yang dipublikasikan BPS nanti dalam bentuk gabungan atau agregat, bukan data perorangan," jelasnya.
Endang menegaskan, jawaban masyarakat yang disampaikan secara jujur akan menghasilkan gambaran kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Data itu menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan. "Kepentingan pemerintah ada di situ," ujarnya.
Ia kembali menegaskan kerahasiaan data masyarakat dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Selain itu, sistem pengelolaan data BPS juga telah memenuhi standar keamanan informasi.
"Keamanan data kita juga sudah ada ISO terkait sistem informasi manajemen.
Kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara," katanya.
Saat ini proses pendataan telah menggunakan gadget yang langsung terhubung ke pusat, sehingga data tidak dapat disalin atau disalahgunakan.
Tanda tangan masyarakat tidak perlu dikhawatirkan akan digunakan untuk pinjol. "Itu tidak ada," tegasnya.
BPS DIY menargetkan seluruh pendataan selesai pada 31 Agustus 2026.
Untuk mencapai target itu, BPS DIY menggencarkan sosialisasi di berbagai lini dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah hingga kementerian.
Bahkan sampai lurah dan RT melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dukcapil.
Gubernur DIY HB X juga berpesan agar seluruh pihak bekerja sama menyukseskan pelaksanaan sensus, sehingga tidak terjadi penolakan dari masyarakat.
"Rugi selama 10 tahun kalau kita tidak memberikan jawaban yang benar," ujarnya.
Baca Juga: PSIM Jogja Bidik Dua Pemain Lokal; Ahmad Agung dan Indra Arya Perceka Masuk Radar Perburuan
Berbagai langkah pengawasan juga dilakukan untuk memastikan target tercapai.
Mulai dari pendampingan petugas, pembentukan task force, monitoring capaian lapangan hingga evaluasi mingguan.
"Saya berharap warga yang awalnya menolak, setelah diberi penjelasan akhirnya menerima dengan baik," tandasnya. (cin/laz)
Editor : Herpri Kartun