Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satu Kali Pengurusan Dapat Lima Dokumen, Disdukcapil Bantul Susun Rencana Integrasi Dokumen Kependudukan Bayi Baru Lahir

Cintia Yuliani • Kamis, 2 Juli 2026 | 19:51 WIB
MENGURUS DOKUMEN: Warga Bantul sedang mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Bantul. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
MENGURUS DOKUMEN: Warga Bantul sedang mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Bantul. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

BANTUL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul berencana mengintegrasikan dokumen kependudukan dengan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) khusus untuk bayi baru lahir.

Dengan adanya inovasi ini, masyarakat tidak perlu mengurus dokumen ke BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya. 

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Bantul Anjarwati mengatakan, bayi baru lahir hanya perlu sekali mengajukan permohonan dan pengurusan dokumen kependudukan kepada disdukcapil.

Baca Juga: Sambut Baik! Penurunan Harga Tiket Masuk Pansela Barat Bantul Dongkrak Kunjungan Wisatawan Meski Belum Signifikan

Maka sudah bisa mendapatkan lima dokumen kependudukan berupa NIK, akta kelahiran, kartu leluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA), beserta kepesertaan JKN.

“Yang bersangkutan bisa langsung mengecek di aplikasi JKN untuk kepesertaannya sudah aktif atau belum,” katanya, Kamis (2/7/2026). 

Rencana integrasi dokumen kependudukan dengan BPJS Kesehatan ini sudah diinisiasi sejak 18 Juni, lalu dilanjutkan penyusunan perjanjian kerja sama (PKS).

Dan direncanakan akan dilaunching pada Juli tahun ini. Saat ini pihaknya masih menyusun PKS dan pembahasan secara teknis. 

“Pengembangan inovasi ini, tadinya hanya mendapatkan empat dokumen kependudukan, kemudian diperluas dengan kepesertaan JKN,” tuturnya.

Baca Juga: Hyundai New CRETA Andalkan Kenyamanan Kabin untuk Menjawab Kebutuhan Pengguna SUV

Upaya ini untuk mempermudah masyarakat mengurus BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. Mereka diwajibkan mendaftar BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak lahir.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 1 tentang Jaminan Kesehatan. 

“Ini adalah salah satu pemenuhan hak sipil penduduk dan sekaligus pemenuhan hak sosialnya,” jelasnya. 

Pengurusan dokumen ini pun bisa selesai dalam waktu satu hari. Namun, karena segmen kepesertaan JKN bervariasi, status aktif dapat langsung diperoleh oleh orang tua yang terdaftar sebagai peserta JKN PBI atau BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Ketakutan Diintai Polisi, Mahasiswa Kurir Narkoba Sinte di Magelang Pilih Menyerahkan Diri

Bagi orang tua yang berstatus ASN, khususnya PNS, serta peserta BPJS dengan iuran mandiri, aktivasi tidak terjadi secara otomatis.

Petugas akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemohon yang mengajukan dokumen kependudukan bayi baru lahir guna mengaktifkan kepesertaan JKN-nya. 

Dia berharap, inovasi ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen. Melalui satu kali pengurusan dengan satu kali pemenuhan persyaratan, masyarakat dapat memperoleh beberapa dokumen sekaligus. 

Baca Juga: Dana dari Masyarakat Bantu Kelola Operasional PMI Sleman

Selain itu, inovasi ini diharapkan mendukung pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat, khususnya hak atas identitas kependudukan dan jaminan kesehatan.

“Tentunya akan menunjang peningkatan cakupan dokumen kependudukan dan peningkatan cakupan kepesertaan JKN. Ini juga akan berpengaruh terhadap UHC,” tambahnya. (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Integrasi #Bayi Baru Lahir #Disdukcapil Bantul #dokumen kependudukan #jkn