BANTUL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul berencana mengintegrasikan dokumen kependudukan dengan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) khusus untuk bayi baru lahir.
Dengan adanya inovasi ini, masyarakat tidak perlu mengurus dokumen ke BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Bantul Anjarwati mengatakan, bayi baru lahir hanya perlu sekali mengajukan permohonan dan pengurusan dokumen kependudukan kepada disdukcapil.
Maka sudah bisa mendapatkan lima dokumen kependudukan berupa NIK, akta kelahiran, kartu leluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA), beserta kepesertaan JKN.
“Yang bersangkutan bisa langsung mengecek di aplikasi JKN untuk kepesertaannya sudah aktif atau belum,” katanya, Kamis (2/7/2026).
Rencana integrasi dokumen kependudukan dengan BPJS Kesehatan ini sudah diinisiasi sejak 18 Juni, lalu dilanjutkan penyusunan perjanjian kerja sama (PKS).
Dan direncanakan akan dilaunching pada Juli tahun ini. Saat ini pihaknya masih menyusun PKS dan pembahasan secara teknis.
“Pengembangan inovasi ini, tadinya hanya mendapatkan empat dokumen kependudukan, kemudian diperluas dengan kepesertaan JKN,” tuturnya.
Baca Juga: Hyundai New CRETA Andalkan Kenyamanan Kabin untuk Menjawab Kebutuhan Pengguna SUV
Upaya ini untuk mempermudah masyarakat mengurus BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. Mereka diwajibkan mendaftar BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak lahir.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 1 tentang Jaminan Kesehatan.
“Ini adalah salah satu pemenuhan hak sipil penduduk dan sekaligus pemenuhan hak sosialnya,” jelasnya.
Pengurusan dokumen ini pun bisa selesai dalam waktu satu hari. Namun, karena segmen kepesertaan JKN bervariasi, status aktif dapat langsung diperoleh oleh orang tua yang terdaftar sebagai peserta JKN PBI atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ketakutan Diintai Polisi, Mahasiswa Kurir Narkoba Sinte di Magelang Pilih Menyerahkan Diri
Bagi orang tua yang berstatus ASN, khususnya PNS, serta peserta BPJS dengan iuran mandiri, aktivasi tidak terjadi secara otomatis.
Petugas akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemohon yang mengajukan dokumen kependudukan bayi baru lahir guna mengaktifkan kepesertaan JKN-nya.
Dia berharap, inovasi ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen. Melalui satu kali pengurusan dengan satu kali pemenuhan persyaratan, masyarakat dapat memperoleh beberapa dokumen sekaligus.
Baca Juga: Dana dari Masyarakat Bantu Kelola Operasional PMI Sleman
Selain itu, inovasi ini diharapkan mendukung pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat, khususnya hak atas identitas kependudukan dan jaminan kesehatan.
“Tentunya akan menunjang peningkatan cakupan dokumen kependudukan dan peningkatan cakupan kepesertaan JKN. Ini juga akan berpengaruh terhadap UHC,” tambahnya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita