BANTUL - Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul resmi memberlakukan dua kebijakan baru. Yakni, pemindahan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis dan perubahan tarif retribusi di TPR pantai sebelah barat. Tarif retribusi yang semula Rp 15 ribu turun menjadi Rp 5.000 per orang.
Kebijakan ini berdasar Keputusan Bupati Bantul Nomor 240 tahun 2026 dan Peraturan Bupati Bantul No. 48 tahun 2026 Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga serta Retribusi Jasa Usaha Atas Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Baca Juga: Bisa Bikin Panas hingga Sesak Napas, Waspadai Sengatan Ubur-Ubur
Dengan kebijakan anyar ini, Kepala Dispar Kabupaten Bantul Saryadi menyebut, ada sembilan TPR di Pantai Parangtritis. Sebelumnya hanya ada dua. Yakni di Jalan Parangtritis dan TPR menuju Pantai Depok.
”TPR induk di Jalan Nasional masih digunakan khusus untuk bus," jelasnya saat ditemui di TPR Parangtritis, kemarin (1/7).
Di antara sembilan TPR Parangtritis tersebut adalah di loket Porangan, monumen Jenderal Soedirman, Pantai Depok, dan Pantai Parangkusumo.
Saryadi menjelaskan, pemindahan TPR Parangtritis ke gang masuk pantai didasari beberapa pertimbangan.
Pertama, keberadaan TPR di Jalan Parangtritis yang merupakan jalan nasional dinilai tidak tepat. Bahkan, dispar telah beberapa kali mendapat peringatan dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.
"Maka yang paling tepat ya keluar dari jalan nasional," katanya.
Baca Juga: Sekolah Dilarang Praktik Jual Beli Seragam, Guru di Kulon Progo: Semua Kami Kembalikan ke Orang Tua
Alasan kedua, lanjut Saryadi, merespons dinamika di media sosial, termasuk keluhan dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pascalibur Lebaran lalu.
Saat itu, banyak wisatawan yang hendak menuju Gunungkidul tetap dikenai retribusi di TPR Parangtritis karena melintas di jalur tersebut.
Kemudian, pertimbangan ketiga adalah mengoptimalkan pemungutan retribusi. Selama ini masih banyak pengendara yang mengaku hendak menuju Gunungkidul sehingga tidak dapat dikenai retribusi.
"Kalau sudah pindah ke gang-gang sudah nggak ada alasan lagi karena satu-satunya arah dari gang masuk ya ke pantai," katanya.
Sementara itu, petugas TPR yang berjaga pada malam hari masih ditempatkan di TPR induk. Sebab, fasilitas di TPR yang berada di gang masuk pantai, seperti penerangan dan perlengkapan lainnya belum memadai.
"Frekuensi wisatawan yang berkunjung malam juga enggak besar," tuturnya.
Oleh karena itu, untuk sementara pihaknya masih memberikan toleransi kepada pemerintah kalurahan yang meminta izin memungut retribusi bus dan operasional malam hari di TPR induk.
Namun, ke depan dispar akan terus mengevaluasi terhadap perkembangan operasional TPR Parangtritis.
Baca Juga: Ruang Fraksi Digeledah Terkait Kasus Yang Menimpa Raudi Akmal, PAN Klaim Tidak Ada Barang Disita
Pantauan Radar Jogja di TPR Induk Parangtritis, saat ini hanya bus yang ditarik retribusi. Petugas mempersilakan mobil maupun motor untuk melintasi jalan.
Guna menghindari kemacetan, petugas meminta bus menepi ke kiri saat melakukan transaksi agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di TPR yang berada di gang masuk pantai, fasilitas yang tersedia hanya berupa dua kursi, satu meja, dan sebuah payung untuk petugas yang berjaga.
Maka dari itu, seluruh petugas TPR Parangtritis yang berasal dari dispar telah ditarik.
Sebagian ditempatkan di kantor, sebagian lainnya disebar untuk menambah personel di TPR kawasan barat di kawasan pantai.
"Dan ada yang di sebar untuk membantu teman-teman kebersihan di pantai," lanjutnya.
Sedangkan untuk penurunan tarif retribusi di kawasan pantai barat dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat dan pelaku usaha di kawasan pansela barat.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan penyesuaian skema dari tarif terusan menjadi tarif per destinasi.
Perubahan itu dilakukan menyusul perubahan kondisi geografis setelah beroperasinya Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), pembangunan Jembatan Kabanaran, serta pemindahan TPR ke sisi selatan JJLS.
Sementara itu, Jagabaya Pemerintah Kalurahan Parangtritis Karjana mengatakan, total terdapat 42 petugas TPR Parangtritis.
Delapan TPR dibagi dalam dua shift, sedangkan TPR induk dibagi dalam tiga shift.
Jumlah personel yang diterjunkan di loket Kedai Pesisir Relokasi sebanyak tiga orang, loket Depok sebanyak enam orang, dan TPR induk sebanyak sembilan orang.
"Loket lainnya masing-masing empat orang," katanya. (cin/zam)
Editor : Herpri Kartun