Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Januari hingga Mei, Disnakertrans Bantul Catat Ada 142 Karyawan Kena PHK

Cintia Yuliani • Senin, 29 Juni 2026 | 20:00 WIB
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mencatat sebanyak 142 karyawan di Bumi Projotamansari terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Mei. Penyebab PHK yang dialami para pekerja di Bantul pun beragam. Seperti efisiensi anggaran perusahaan, berakhirnya masa kontrak kerja, pengunduran diri, dan pensiun.

"Perusahaan yang melakukan PHK dari berbagai sektor, ada dari teknologi IT, kesehatan, perdagangan dan perindustrian, jasa," jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi Senin (29/6).

Baca Juga: Masuki Masa Pensiun, Empat Jabatan Eselon II Kosong Juli Ini: Pemkot Jogja Targetkan Pengisian Paling Cepat Agustus

Saat disinggung mengenai kabar adanya 36 pekerja di Bantul yang mengundurkan diri secara massal dan diduga sebagai praktik PHK terselubung, pihaknya belum dapat memastikan kebenarannya. Namun, Rina mengatakan instansinya akan memantau perkembangan yang ada dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DIY. 

Kini, Disnakertrans Bantul masih fokus memfasilitasi penyelesaian apabila terjadi perselisihan hubungan industrial terkait PHK. Dia menyebut, setelah pekerja dinyatakan terkena PHK, terdapat beberapa hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Antara lain pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Ketentuan tersebut berlaku bagi karyawan tetap.

 

Selain itu, terdapat 25 alasan PHK yang diatur dalam undang-undang dan akan menentukan atau memengaruhi perhitungan hak-hak yang diterima pekerja. Bagi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak yang mengalami PHK, hak yang diterima berupa uang kompensasi yang besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

 Baca Juga: Jadi Sekolah Favorit, Hari Pertama SPMB Dibuka, SDN Percobaan IV Kulon Progo Ramai Pendaftar

Pekerja, lanjutnya, juga berhak memperoleh ganti rugi atas sisa masa kontrak apabila hubungan kerja berakhir sebelum masa kontrak berakhir. "Pihak yang memutus hubungan kerja adalah pihak yang wajib mengganti ganti rugi sisa kontrak," bebernya. 

Sementara upaya jangka panjang yang dilakukan, adalah mengoptimalkan fungsi pelayanan antarkerja melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. "Serta peningkatan pelatihan dan produktivitas kerja melalui Bidang Lattas (Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja) dan UPTD BLK (Balai Latihan Kerja)," tandasnya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul #karyawan #PHK #Disnakertrans Bantul #Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)