Sejak pagi, warga berdatangan mengenakan pakaian hitam. Mereka membawa keranda, spanduk, dan bendera Merah Putih sebagai simbol tuntutan agar Dukuh Banyon diberhentikan dari jabatannya.
Dalam aksi tersebut, sejumlah warga menyampaikan protes kepada lurah karena kecewa terhadap penanganan kasus yang dinilai belum memberikan kepastian.
Ketegangan sempat terjadi saat Lurah Pendowoharjo Hilmi Hakimudin menyampaikan pencopotan dukuh tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme serta didukung bukti yang cukup.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah kalurahan akan memproses pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah aksi berlangsung, perwakilan warga melakukan mediasi dengan lurah.
Ketua RT 71 Padukuhan Banyon Febrian mengatakan, aksi tersebut merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
"Jadi sudah kita tidak bisa lagi menerima Pak Dukuh sebagai dukuh kami," katanya saat ditemui seusai aksi unjuk rasa.
Menurutnya, puluhan warga menjadi korban dan mengalami kerugian materiil. Di wilayah RT yang dipimpinnya saja terdapat sekitar 10 hingga 15 warga yang mengaku menjadi korban.
Ia mencontohkan, salah seorang warga mengurus perbaikan nama pada sertifikat tanah. Namun setelah bertahun-tahun tidak ada kejelasan, diketahui sertifikat tersebut telah berpindah tangan kepada pihak ketiga.
"Kami pakai kata dugaan, tapi itu memang sudah diakui juga oleh Pak Dukuh melalui surat BAP oleh kalurahan," katanya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan sulitnya memperoleh pelayanan dari dukuh karena nomor telepon yang kerap berganti. Warga juga kesulitan menemui yang bersangkutan di rumah dan harus membuat janji melalui keluarganya.
"Kasus sertifikat baru tahu tahun ini, kata pihak ketiga sudah dititipkan sekitar satu tahun yang lalu," katanya.
Sementara itu, Lurah Pendowoharjo Hilmi Hakimudin mengatakan, pihaknya sebelumnya telah memberikan surat peringatan (SP) pertama kepada Dukuh Banyon sekitar awal bulan ini.
Menurutnya, warga menginginkan agar proses langsung berlanjut pada pemberhentian tanpa melalui tahapan berikutnya.
"Tapi jangan hanya memaksa kami untuk melakukan hal itu tanpa dengan ada dasar yang kuat," tuturnya.
Ia menjelaskan hasil mediasi bersama warga setelah aksi unjuk rasa, pemerintah kalurahan telah menyepakati batas waktu tujuh hari untuk melakukan pencopotan jabatan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama warga.
Sebagai dasar pemerintah kalurahan memproses penanganan kasus, didukung pelaksanaan aksi serta surat pernyataan dari warga yang mengajukan tuntutan serta bukti-bukti yang ada.
Hilmi menjelaskan, laporan dugaan penggelapan sertifikat sebelumnya telah dimediasi oleh pemerintah kalurahan dengan mempertemukan dukuh, korban, serta pihak-pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan, dukuh menyatakan sanggup menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sebenarnya sanggup namun butuh waktu untuk mengembalikan uang karena nominalnya salah satunya kan besar, sertifikatnya digadai Rp 48 juta," katanya.
Namun hingga kini, pengembalian uang maupun sertifikat tersebut belum terealisasi karena nilai uang yang cukup besar.
Sementara itu, satu kasus telah selesai karena nilai uang yang terlibat relatif kecil, yakni Rp 4,5 juta, sehingga sertifikat telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Hilmi juga mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan Dukuh Banyon dalam aktivitas judi online. Dugaan tersebut muncul setelah salah seorang pamong kalurahan mengaku diminta meminjamkan KTP, yang kemudian diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman daring.
"Karena ditagih oleh pihak debt collector. Mungkin pinjol,"
Terkait mekanisme pemberhentian dukuh, Hilmi mengatakan proses tersebut harus mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur tahapan pemberhentian secara berjenjang.
Dia menjelaskan, mekanisme pemberhentian dukuh harus dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah kalurahan akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Inspektorat maupun bagian hukum untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat sehingga dapat menjadi dasar pemberhentian. (cin)
Editor : Bahana.