BANTUL - Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Parangtritis tengah mempersiapkan petugas baru di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis. Nantinya, akan ada 28 petugas baru yang direkrut.
Carik Pemkal Parangtritis Elyas Suprapta mengatakan, pembukaan lowongan petugas TPR berlangsung dua hari dari Senin (22/6) hingga Selasa (23/6). Lalu dilanjutkan tes kepada para calon petugas Kamis (25/6). Petugas yang dinyatakan lolos seleksi akan diberikan pembekalan pada akhir Juni.
Persyaratannya petugas TPR, lanjutnya, harus dari warga Kalurahan Parangtritis. Kemudian minimal SMA/sederajat dan berusia 20 tahun sampai 42 tahun. Seluruh pendaftar harus menyertakan SKCK, surat sehat dan bebas narkoba.
Baca Juga: Job Fair Kulon Progo Justru Diminati Pencaker Luar Daerah, Bupati Kulon Progo Beberkan Alasannya
Total petugas TPR Parangtritis yang berada di bawah naungan Pemkal Parangtritis akan berjumlah 41 orang. Sebanyak 28 petugas berjaga di siang hari, dan 13 orang berjaga di malam hari. "Yang 13 orang kan memang dari dulu petugasnya dari warga setempat," katanya Selasa (23/6).
Seluruh petugas, lanjutnya, akan disebar di 10 TPR Parangtriris baru. Di antaranya berada di area SDN 2 Parangtritis, pintu masuk Pantai Parangtritis, Terminal Parangtritis, serta jalan masuk ke Losmen Laras. "Jadi bukan satu pantai satu TPR. Nanti misal Pantai Cemoro Sewu, Barchan, Gumuk Pasir, Widuri, Pelangi satu akses pintu masuk," bebernya.
Dia memastikan, tarif retribusi masih di angka Rp 15 ribu. Nantinya, pembagian hasil retribusi sebanyak 30 persen untuk Pemkal Parangtritis, dan 70 persen untuk Pemkab Bantul.
"Juli sampai Desember 2026 diberikan di tahun berikutnya, jadi kita modali dulu untuk tenaga kerja dan sebagainya," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menjelaskan, lokasi TPR Parangtritis saat ini masi menyalahi peraturan perundang-undangan. Sebab tempat pemungutan retribusi (TPR) tidak boleh melintang di jalan raya nasional maupun provinsi. Seharusnya, ada di pintu masuk objek wisata.
"Paling lambat kita batasi waktunya tanggal satu Juli (sudah pindah, Red)," kata Halim Jumat (24/4).
Selain menyalahi aturan, keberadaan TPR Parangtritis juga kerap dipersoalkan wisatawan. Khususnya yang akan berkunjung ke Gunungkidul. Sebelumnya, para wisatawan tetap harus membayar retribusi meski tidak ke pantai Bantul. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita