Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bermula dari Monev Dipertaru Diserahkan ke Polda DIY, Jaksa Tak Bisa Kasasi,  Lurah Nonaktif Srimulyo Wajiran yang Divonis Bebas

Cintia Yuliani • Jumat, 12 Juni 2026 | 21:08 WIB
LANGSUNG KELUAR: Wajiran saat menandatangani dibebaskannya dia dari Lapas Wirogunan usai putusan bebas majelis hakim PN Tipikor Jogja. (Foto: Dokumentasi PH Wajiran)
LANGSUNG KELUAR: Wajiran saat menandatangani dibebaskannya dia dari Lapas Wirogunan usai putusan bebas majelis hakim PN Tipikor Jogja. (Foto: Dokumentasi PH Wajiran)

JOGJA - Munculnya perkara korupsi tanah kas desa (TKD) yang menjerat Wajiran, lurah nonaktif Srimulyo, Piyungan, Bantul, bermula dari monitoring dan evaluasi (monev) Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) DIY. 

Dari monev itu diindikasikan ada penyimpangan seperti tiadanya izin gubernur dalam sewa menyewa TKD di kawasan Bukit Argadumilah, Padukuhan Plesedan, Srimulyo.

 “Hasil monev itulah yang kemudian diserahkan ke Polda DIY. Perkaranya tidak hanya di Srimulyo.

Hal serupa terjadi di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman. Lurah dan perangkat desanya juga diproses hukum perkara TKD,” ujar Penasihat Hukum Wajiran, Romi Habie SH MH, Jumat (12/6/2026). 

Baca Juga: Pelapor Dugaan Penggunaan Jurnal Predator Dipecat, Yayasan UAJY Tegaskan Pemberhentian Dosen Berinisial R Sudah Sesuai Prosedur

Kebetulan Romi ikut menjadi anggota tim penasihat hukum di perkara TKD Maguwoharjo. Baik TKD Srimulyo maupun Maguwoharjo, penyidikannya dilakukan Polda DIY.

Kembali ke monev Dinas Pertaru DIY, lanjut Romi, saat perkara TKD Kalurahan Srimulyo dibawa ke persidangan, saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Dinas Pertaru DIY tak bisa memberikan keterangan  memadai.

Terutama saat diminta menjelaskan secara detail di depan majelis hakim.   “Terbukti keterangannya tidak dipertimbangkan dalam putusan oleh hakim,” terang Romi.

 Adapun saksi yang diperiksa itu adalah Kepala Seksi Penanganan dan Pengawasan Pertanahan Dinas Pertaru DI YGesthi Ika Janti.

Dalam keterangannya, awalnya Gesthi ditanya seputar tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan atas TKD.

Baca Juga: Harga Udang Menurun, Biaya Produksi Naik, Petambak Udang di Bantul Keluhkan Keuntungan Menurun  

Namun saat majelis hakim yang diketuai Djoko Wiryono Budhi Sarwoko mencecar perkara TKD Srimulyo, Gesthi sering memberikan jawaban tidak tahu.

Misalnya, saat ditanya TKD Srimulyo masih menjadi objek sengketa perdata di pengadilan. “Jawabannya tak tahu. Alasannya tidak mendapatkan laporan,” cerita Romi.

Begitu pula dengan luasan TKD yang menjadi objek perkara. Dinas Pertaru DIY tidak bisa menjelaskan secara pasti.

Saat ini luas TKD Srimulyo ada tiga versi. Pertama, seluas 2.950 meter persegi sesuai dengan data di letter C 514 persil 34 T atas nama Somo Pawiro. Inilah yang sekarang menjadi sengketa perdata di PN Bantul.

 Kedua, kutipan letter C yang dibuat di masa Lurah Srimulyo alm Tupariyono seluas 3.450 meter persegi. Luas tanah ini yang disewa Andreas Budi Susetio.

Sejak 2015 lalu dibangun Restoran dan Hotel Bukit Indah. Ketiga, hasil pengukuran Kantor Pertanahan BPN Bantul dengan luas 4.200 meter persegi.

Baca Juga: Pemkot Jogja Proyeksikan Perahu Ketinting Kalimantan sebagai Amada Patroli Sungai, untuk Awasi dan Cegah  Pembuangan Sampah 

Tidak diketahuinya luas tanah yang berbeda-beda itu karena selama perkara TKD bergulir ke proses hukum, Dinas Pertaru DIY tak pernah mengecek langsung ke lapangan.

Gesthi menjelaskan, pengecekan dilakukan setelah instansinya menerima data dari perangkat kalurahan. Kemudian dibuat analisa dan kesimpulan. Dengan dalih tidak mendapatkan laporan dari bawah, dia mengaku tak mengetahui adanya perbedaan luas TKD Srimulyo tersebut.

Meski demikian, sebelum disidik Polda DIY, Wajiran dan Andreas Budi Susetia pernah dipanggil ke Dinas Pertaru DIY.

Membahas masalah sewa menyewa TKD Srimulyo. Lantaran sering memberikan keterangan tidak tahu, Romi mengaku dibuat repot dengan keterangan Gesthi.

Baca Juga: Donny Warmerdam Resmi Berpisah dengan PSIM Jogja 

Dia juga merasa kliennya tak diuntungkan dengan kesaksian pejabat Pemprov DIY itu. “Tak banyak yang bisa kami gali. Justru kami dibuat repot karena keterangannya mirip penilik sekolah di masa lalu,” sindir Romi tanpa bersedia merinci lebih lanjut.

Dalam dakwaan JPU mendakwa Wajiran telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 253 juta. Hitungannya dari pembayaran sewa TKD Srimulyo pada November 2013 untuk periode 2014 sampai 2018 sejumlah Rp 75 juta.

Kemudian pembayaran periode 1 Januari 2019 sampai 31 Desember 2023 senilai Rp 87.029.000. Berikutnya pembayaran perode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2028 sebesar Rp 91.380.130.

Ternyata pembayaran Rp 75 juta dan Rp 87.029.000 pernah menjadi temuan Inspektorat Bantul. Ada uang sejumlah Rp 31.029.000 yang harus dikembalikan.

Wajiran telah menindaklanjuti temuan itu dengan membayarkan ke kas Kalurahan Srimulyo melalui rekening Bank BPD DIY.

Baca Juga: Bidan Penitipan 11 Bayi di Gamping Berpindah-pindah Lokasi tanpa Perbarui SIP, Dinkes Sleman Layangkan Peringatan

Karena ada fakta itu, JPU dalam tuntutannya kemudian menyebut nilai kerugian keuangan negara berkurang dari Rp 253 juta menjadi Rp 91.380.130.

Soal uang Rp 91.380.130, Wajiran dalam sidang juga bisa mempertanggungjawabkan. Uang sewa TKD itu dipakai membeli limasan  untuk Rumah Gangsa.

Fungsinya menyimpan gamelan perunggu pemberian Gubernur DIY Hamengku Buwono X atas prestasi Kalurahan Srimulyo sebagai  desa budaya.

Harga Rumah Gangsa Rp 320 juta. Sebagian sisanya, Wajiran rela berutang sebesar Rp 229 juta kepada pemilik limasan yang juga dihadirkan sebagai saksi. Rumah Gangsa itu aktif digunakan oleh masyarakat.

“Hakim melihat ada kemanfaatan dari penggunaan uang sewa TKD itu untuk masyarakat, sehingga tidak memenuhi unsur korupsi,” ucap Romi. 

Di bagian lain, Wajiran melalui penasihat hukumya menyurati ketua PN Tipikor Jogja, kemarin (12/6). Isinya mengajukan permohonan surat keterangan putusan berkekuatan hukum tetap (BHT).

Baca Juga: Miliki LP2B, Pemkab Kulon Progo Berharap Ada Insentif dari Pemerintah Pusat

Sesuai Pasal 299 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan putusan bebas yang dijatuhkan hakim atas perkara Wajiran pada Rabu (10/6/2026), jaksa tidak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Putusan bebas tidak bisa dikasasi. Surat BHT kami butuhkan untuk pemulihan hak-hak hukum klien kami,” terang Romi.

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertaru DIY Cahyo Widayat belum dapat berkomentar banyak terkait putusan bebas atas perkara TKD Srimulyo.

Dia berencana mempelajari lebih lanjut atas masalah itu. Cahyo yang sehari-hari menjabat kepala Biro Hukum Setprov DIY menjadi Plh karena Kepala Dinas Pertaru DIY Adi Bayu Kristanto tengah cuti untuk menjalankan ibadah haji. (cin/kus/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Bukit Argadumilah #Srimulyo #wajiran #tanah kas desa #Piyungan