BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mencatat sudah ada 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditutup sementara. Terdapat berbagai alasan penutupan SPPG di Bantul.
"Karena kasus keracunan, renovasi, IPAL (instalasi pengolahan air limbah) belum berstandar, administrasi belum lengkap," beber Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji Senin (8/6).
Baca Juga: Reaktivasi Bandara Adi Sucipto Dikhawatirkan Ganggu Ekosistem Pariwisata
Dia pun merinci, tiga SPPG yang ditutup karena kasus keracunan. Yakni SPPG Srihardono, Pundong; SPPG Patalan Jetis 2; dan SPPG Patalan Jetis 3.
Sementara SPPG yang sedang dalam perbaikan gedung atau renovasi yakni SPPG Tirtonirmolo, Kasihan; SPPG Tamantirto, Kasihan; dan SPPG Bantul Argorejo, Sedayu. Sedangkan dua SPPG yang IPAL-nya belum memenuhi standar yakni SPPG Bangunharjo, Sewon dan SPPG Tirtosari, Kretek.
Selain itu, SPPG yang belum melengkapi administrasi mencapai 10 titik. Yakni SPPG Jambidan, Banguntapan 1; SPPG Baturetno, Banguntapan; SPPG Caturharjo, Pandak 2, SPPG Murtigading, Sanden; SPPG Ngestiharjo, Kasihan; SPPG Tamantirto, Kasihan 2; SPPG Srimartani, Piyungan 2; SPPG Argomulyo, Sedayu; SPPG Patalan, Jetis; dan SPPG Sriharjo, Imogiri 3. "SPPG yang tutup karena administrasi mungkin pelaporan belum lengkap, detailnya saya nggak tahu," rincinya.
Disinggung soal SPPG Trimurti Srandakan 004 yang sebelumnya ditutup karena mencemari dua sumur milik warga, dia menyebut telah beroperasi kembali. IPAL yang dipermasalahkan, sudah dibenahi dan sesuai standar. Pihak SPPG juga telah memasang sumur bor untuk keluarga yang terdampak.
"Sejauh ini jmlah SPPG di Bantul 135. Sedang beroperasi 102, belum beroperasi 15, dan berhenti operasional 18 SPPG," bebernya.
Baca Juga: Minyak Goreng di Kota Jogja Langka, Harga Masih Stabil Tinggi
Sementara itu, Plh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Fenty Yusdayati mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengumpulkan pihak SPPG untuk melakukan pengecekan IPAL secara berkala dan mendorong untuk melakukan pembenahan dokumen. “Dicek airnya, cek kadar yang keluar itu, sambil konsultasi IPAL yang betul seperti apa,” jelasnya.
Jika pelanggaran kembali terjadi, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang, meminta perbaikan, serta memberikan peringatan kepada pengelola. Apabila masih tidak sesuai SOP, kasus tersebut akan dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN). (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita