BANTUL - Terhimpit masalah ekonomi, seorang pria asal Bantul nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. Tidak hanya sekali, tersangka berinisial MD, 31, alias Pedet diketahui telah dua kali melakukan aksi pencurian motor.
Kapolsek Bantul Kompol Rapiqoh mengatakan, kasus pencurian kedua yang telah dilakukan bermula Kamis (21/5) sekitar pukul 05.15.
Korban baru menyadari sepeda motor merek Mio Z bernomor polisi AB 2643 IJ yang terparkir di garasi samping rumah sudah tidak ada. Pintu garasi pun diketahui dalam keadaan terbuka.
"Kemudian korban menanyakan ke suaminya, tidak tahu juga, lalu korban melaporkan ke Polsek Bantul," jelasnya saat jumpa pers di Polres Bantul Jumat (29/5).
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Bantul bersama Resmob Polres Bantul dan Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi, mengecek CCTV, serta mencari petunjuk lainnya.
"Sabtu, 23 Mei sekira pukul 21.00 penyidik mendapatkan petunjuk mengarah ke terduga pelaku," tuturnya.
Sekitar 30 menit kemudian, polisi berhasil menangkap MD di sebuah angkringan dekat rumahnya di Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul.
Ia mengatakan, tersangka melakukan pencurian dengan berjalan kaki dari rumah sambil mencari barang yang bisa dicuri.
Saat tiba di Padukuhan Nogosari, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, tersangka melihat sepeda motor Mio terparkir di garasi dalam kondisi tidak dikunci stang.
"Tersangka mengambil pelan-pelan, keluar dituntun menuju Ringroad Manding," bebernya.
Panit Reskrim Polsek Bantul Aiptu Pardini PS mengatakan, dalam perjalanan menuju Ringroad Manding, tersangka sempat dihentikan seseorang saat menuntun sepeda motor di wilayah Padukuhan Gabusan, Timbulharjo, Sewon. Orang tersebut bahkan membantu mendorong motor tersangka hingga ke warmindo.
"Tersangka ngakunya kuncinya ilang, makannya dibantu orang di jalan," terangnya.
Selanjutnya, tersangka membuat kunci duplikat dengan biaya Rp 230 ribu. Setelah itu, motor hasil curian dijual melalui media sosial Facebook.
"Motor itu terjual Rp 2 juta," kata dia.
Sementara itu, motor sebelumnya yang dicurinya adalah Honda Scoopy di wilayah Kalurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul dan dijual seharga Rp 4 juta.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait lokasi motor scuppy tersebut," terangnya.
Menurut keterangan tersangka, selain faktor ekonomi, kondisi ibunya yang mengalami gangguan jiwa dan fakta dirinya hanya tinggal berdua dengan sang ibu membuatnya nekat mencuri motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cin)
Editor : Bahana.