Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Setelah 40 Tahun Berdiri, TPR Parangtritis Bantul Dibongkar, Tidak Sesuai Peruntukannya karena Berada di Jalan Nasional

Cintia Yuliani • Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB
LEGENDARIS: Petugas sedang merobohkan bangunan TPR Parangtritis lama, Selasa (19/5). Cintia Yuliani/Radar Jogja
LEGENDARIS: Petugas sedang merobohkan bangunan TPR Parangtritis lama, Selasa (19/5). Cintia Yuliani/Radar Jogja

 

BANTUL - Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis lama dilakukan pembongkaran oleh Satker PJN Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Alasannya, bangunan itu tidak sesuai peruntukan jalan karena berada di jalan nasional.

Baca Juga: Diburu Polisi, Wajah Pelaku Tawuran Bersajam di Magelang Selatan Terekam Jelas di CCTV

"Nanti akan dikembalikan menjadi murni jalan nasional," jelas Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Saryadi saat ditemui di TPR Parangtritis lama, Selasa (19/5).

Kebetulan, pihaknya tahun lalu sudah memindahkan TPR ke sisi selatan JJLS. Sehingga TPR Parangtritis lama ini sudah tidak dimanfaatkan lagi.

Pada saat oleh Satker PJN dinilai tidak sesuai dengan peruntukan jalan, pembongkaran tidak mengganggu proses pembangunan dan distribusi di objek wisata Pantai Parangtritis.

"Rencana proses perobohan satu hari ini. Paling lambat besok, harapan kita hari ini selesai." tuturnya. 

Baca Juga: Pemkab Bantul Ubah Kebijakan Wisata Pansela, Tarif Pantai Barat Turun Jadi Rp 5 Ribu dan TPR Parangtritis Dipindah

Dalam proses perobohan, jalur di area TPR Parangtritis lama akan ditutup sementara berkoordinasi bersama Polsek Kretek.

Saat dilakukan pembersihan bekas puing-puing bangunan juga akan diterapkan buka tutup jalan.

Ia menceritakan, awalnya pemungutan retribusi dilakukan oleh pemerintah kalurahan, lalu pihak swasta, BUMD, gabungan OPD dari Dispar, Dishub, bagian aset Pemkab Bantul, Satpol PP Bantul, dan terakhir dikelola oleh Dispar Bantul.

 "Ke depan ada rencana untuk ditugaskan lagi ke pemerintah kalurahan," katanya.

Sehingga jika ke depannya akan diserahkan ke pemerintah kalurahan, hal itu bukan yang pertama. Sebab, sekitar 20 tahun lalu pengelolaan juga pernah dilakukan oleh pemerintah kalurahan sebelum kemudian dikelola pihak lain. 

"Jadi saya kira terkait dengan pelaksana pengungutan, siapa pun enggak masalah," tuturnya. Sebab, dalam Perda maupun Perbup juga diatur bahwa BUMD bisa melakukan pengungutan maupun bekerja sama dengan pihak lain. 

Baca Juga: Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo Canangkan Skrining Mental Siswa, Antisipasi Kasus Klithih dan Antargeng Pelajar

Saryadi, warga Kalurahan Parangtritis juga mengenang begitu legendarisnya Pantai Parangtritis sehingga TPR-nya pun memiliki kenangan tersendiri. Sebab, setiap orang yang menuju Pantai Parangtritis pasti melewati TPR itu yang sudah berdiri sejak sekitar 40 tahun lalu. 

Oleh karena itu, pembongkaran TPR Parangtritis seolah membangkitkan kembali kenangan legendaris tentang Pantai Parangtritis. Sejak zaman Belanda, Pantai Parangtritis sudah menjadi destinasi wisata.

Baca Juga: Ternak Tak Wajib Kantongi SKKH, Masih Bebas Dijual di Dua Pasar Hewan Tradisional Gunungkidul

Sampai hari ini, nama besar Pantai Parangtritis sebagai destinasi wisata pantai di DIJ masih melegenda hingga tingkat nasional. "Dan saking melegendanya, Didi Kempot pun sampai membuat lagu yang berjudul Parangtritis," katanya.

Nantinya, setelah dirobohkan oleh PJN, sebagian bangunan yang hancur akan dimusnahkan. Sementara sisa bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis akan diserahkan kepada bidang aset di BPKPAD Bantul untuk dilelang. 

"Nanti akan kita sampaikan ke bidang aset, ke BPKPAD Bantul untuk dilelang," ungkapnya. (cin/laz)

Editor : Herpri Kartun
#TPR Parangtritis #Dinpar Bantul #retribusi