Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Bantul Ubah Kebijakan Wisata Pansela, Tarif Pantai Barat Turun Jadi Rp 5 Ribu dan TPR Parangtritis Dipindah

Cintia Yuliani • Selasa, 19 Mei 2026 | 20:37 WIB
TARIF TURUN: Pantai Baru di pansela barat Bantul, salah satu pantai yang akan diganti besaran retribusinya. Cintia Yuliani/Radar Jogja
TARIF TURUN: Pantai Baru di pansela barat Bantul, salah satu pantai yang akan diganti besaran retribusinya. Cintia Yuliani/Radar Jogja

 

BANTUL - Pemkab Bantul akan mengubah dua kebijakan pariwisata di pantai selatan (pansela) bagian timur dan barat.

Perubahan kebijakan yang dilakukan adalah skema tarif pantai barat akan diubah yang semula Rp 15 ribu menjadi Rp 5 ribu. 

Baca Juga: Baru Dilaksanakan Sekali, Jumlah Pegawai Sleman Yang Ikuti WFH Ada 171 Orang

TPR Parangtritis juga akan dipindah di pintu masuk menjadi 10 TPR. "Targetnya 1 Juli, tapi ya nanti sesuai perkembangan kesiapannya," jelas Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul saat ditemui di TPR Parangtritis lama, Selasa (18/5).

Namun, pihaknya masih akan terus membahas kebijakan ini. Terutama kebijakan perubahan tarif retribusi. Pasalnya, perlu adanya pembahasan dengan Kanwil Hukum DIJ, dengan gubernur, serta konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Kebijakan penurunan retribusi ini merespons dinamika perkembangan infrastruktur yang terjadi di pansela, khususnya kawasan barat,  setelah adanya JJLS, adanya Jembatan Kabanaran, adanya pemindahan TPR ke selatan JJLS.

Baca Juga: Unik, Tujuh Pasangan Nikah di Atas Traktor dengan Mahar Sepasang Ayam

Maka untuk Pansela kawasan barat, sekarang di selatan TPR tidak ada lagi akses penghubung antar-destinasi. "Sehingga tarif terusan itu tidak relevan lagi diberlakukan," katanya.

Berbeda dengan kawasan timur, walaupun Selasa (19/5) TPR sudah di pindah ke selatan JJLS, untuk kawasan timur dari Pantai Parangtritis hingga Depok, di selatan TPR masih tetap ada jalan penghubung yang menjadi akses antar-destinasi.

 Sehingga tarif terusan di kawasan timur masih relevan diterapkan.

Terkait perubahan kebijakan di kawasan timur, salah satunya status jalan nasional sehingga TPR Parangtritis akan dipindah di pintu masuk objek wisata.

 Selama ini berpuluh-puluh tahun TPR berada di jalan nasional sebenarnya tidak tepat.

Nantinya 100 persen pemungutan retribusi Pantai Parangtritis hingga Depok akan dilakukan sepenuhnya oleh Kalurahan Parangtritis. "Ada 21 petugas lama kita tarik ke dinas. 

Pada prinsipnya kan ASN itu bekerja ditempatkan di manapun, ya tidak masalah," terangnya.

Baca Juga: Diburu Polisi, Wajah Pelaku Tawuran Bersajam di Magelang Selatan Terekam Jelas di CCTV

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menggatakan sistem kerja sama ini, pembagian retribusi akan dibagi. Sebanyak 70 persen untuk kas daerah, dan sisanya untuk kalurahan. "Dana itu bisa digunakan untuk operasional sumber daya manusia," katanya.

Terpisah, Ulu-Ulu Kalurahan Parangtritis Elyas Suprapta mengatakan, pihaknya akan menyiapkan petugas TPR Parangtritis sekitar 40 sampai 50 personel. 

"Baru dibuat analisa kebutuhan personel dan kebutuhan anggarannya," katanya. (cin/laz)

Editor : Herpri Kartun
#TPR Parangtritis #Pemkab Bantul #tarif