BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul kembali menertibkan spanduk dan rontek di sejumlah wilayah. Hal ini bertujuan untuk memberantas spanduk dan rontek yang masih dipasang sembarangan dan tidak sesuai aturan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Bantul Rujito mengatakan, patroli penertiban spanduk dan rontek di rute Jalan Mako Induk, Bakulan, Tembi, Cepit, dan Gose pada Rabu (13/5).
Baca Juga: Rumah Warisan Budaya Dr Sardjito Bakal Dijual, Ini Respons Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo
Penertiban yang dilakukan berupa spanduk yang dipasang melintang serta rontek-rontek yang dipasang di dekat lampu pengatur jalan. "Petugas berhasil menertibkan 15 spanduk melintang dan 30 rontek," bebernya Jumat (15/5).
Sebanyak sembilan personel diterjunkan untuk melakukan penertiban spanduk dan rontek yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi serta Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Baca Juga: Darurat Miras, AMM dan GMNU Kulon Progo Bersatu Mendesak Pelarangan Total
Dalam aturan tersebut disebutkan sejumlah larangan. Di antaranya tidak boleh dipasang melintang di jalan. Karena jika terlepas bisa berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, pemasangan juga dilarang di pohon, tiang listrik, lampu penerangan jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Kemudian untuk iklan rokok minimal berjarak 200 meter dari lingkungan pendidikan seperti sekolah.
Pihaknya akan terus melaksanakan patroli penertiban spanduk dan rontek di Bantul yang dijadwalkan tiga sampai empat kali setiap bulannya. "Penertiban ini untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan di Bantul," terangnya.
Baca Juga: Final Playoff Promosi Bisa Digeser di Tengah Skandal Mata-mata Southampton
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengatakan, untuk reklame, baliho, spanduk, rontek, atau sejenisnya yang masih banyak melanggar peraturan sampai saat ini pihaknya masih melakukan penertiban rutin. “Tapi mulai kita kaji untuk penerapan sanksi yustisi,” katanya.
Ia mengimbau, kepada masyarakat yang memasang reklame atau sejenisnya untuk mematuhi aturan Perda yang berlaku. Sebab, di perda tersebut telah tertuang tata cara pemasangan yang tidak melanggar peraturan. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita