BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan segera memindahkan lokasi TPR Parangtritis. Nantinya, wisatawan bisa melakukan pembayaran tiket melalui 10 pintu masuk baru.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menjelaskan, lokasi TPR Parangtritis saat ini masi menyalahin peraturan perundang-undangan. Sebab tempat pemungutan retribusi (TPR) tidak boleh melintang di jalan raya nasional maupun provinsi. Seharusnya, ada di pintu masuk objek wisata.
"Paling lambat kita batasi waktunya tanggal satu Juli (sudah pindah, Red)," kata Halim Jumat (24/4).
Sementara 10 pintu masuk baru, lanjutnya, akan dijaga bersama personel dari Pemerintah Kalurahan Parangtritis. Lewat sistem kerja sama ini, pembagian retribusi akan dibagi. Sebanyak 70 persen untuk kas daerah, dan sisanya untuk kalurahan. Dana tersebut bisa digunakan untuk operasional sumber daya manusia. Meski demikian, Halim masih belum merinci terkait lokasi masuk dan jumlah petugas baru yang akan berjaga.
Selain menyalahi aturan, keberadaan TPR Parangtritis juga kerap dipersoalkan wisatawan. Khususnya yang akan berkunjung ke Gunungkidul. Sebelumnya, para wisatawan tetap harus membayar retribusi meski tidak ke pantai Bantul. "Kita menarik retribusi hanya yang berwisata ke Parangtritis," Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta saat ditemui di TPR Parangtritis Minggu (19/4).
Baca Juga: Kontras Performa PSIM Jogja; Dari 30 Poin ke 9 Poin, Van Gastel Singgung Ketimpangan Skuad
Dia mengakui, tidak sedikit pengendara motor maupun mobil yang melewati TPR Parangtritis akan berwisata ke Gunungkidul. Masyarakat hanya perlu memberikan jawaban jujur kepada petugas. "Seandainya pengunjung ke Parangtritis tapi alasan ke Gunungkidul pun berarti tidak bayar ini untuk evaluasi kita," katanya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita