BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul kembali melakukan penertiban spanduk dan rontek di sejumlah wilayah. Petugas berhasil menertibkan 25 spanduk dan 18 rontek di Jalan Parangtritis dan Jalan Imogiri Barat Senin (20/4). Sementara Selasa (21/4), ada 30 spanduk dan 15 rontek kembali dicopot di Jalan Bantul.
Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Bantul Rujito mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin untuk menertibkan sampah visual yang dipasang di tempat yang tidak semestinya. “Bisa empat sampai lima kali dalam satu bulan,” katanya Selasa (21/4).
Dia menjelaskan, spanduk dan rontek paling banyak ditemukan di Jalan Parangtritis karena lokasinya strategis dengan lalu lintas yang padat. Hal itu membuat pemasang berharap pesan yang disampaikan dapat dibaca banyak orang.
Sebaliknya, penertiban di wilayah Dlingo relatif lebih sedikit. Hal ini disebabkan frekuensi pemasangan yang tidak sebanyak di kawasan perkotaan, sehingga target penertiban juga lebih rendah.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Bagel Lezat di Jogja, Ide Sarapan Santai di Akhir Pekan
Rujito menegaskan, pemasangan spanduk dan rontek telah diatur dalam Perda Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Dalam aturan tersebut disebutkan sejumlah larangan, di antaranya tidak boleh dipasang melintang di jalan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan jika terlepas.
Selain itu, pemasangan juga dilarang di pohon, tiang listrik, lampu penerangan jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). “Kemudian untuk iklan rokok minimal berjarak 200 meter dari lingkungan pendidikan seperti sekolah,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Bagel Lezat di Jogja, Ide Sarapan Santai di Akhir Pekan
Namun di lapangan, pihaknya masih menemukan pelanggaran. Hal ini kerap terjadi karena perusahaan hanya membayar pihak tertentu untuk memasang tanpa memahami aturan yang berlaku. Di sisi lain, pemasang juga sering tidak mengetahui ketentuan karena hanya menerima upah untuk memasang media tersebut. “Karena masyarakat juga tidak paham akhirnya seperti itu,” ujarnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita