Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Bantul Akan terus Pantau Penjual yang Kedapatan Jual Rokok tanpa Pita Cukai

Cintia Yuliani • Minggu, 19 April 2026 | 22:15 WIB
Petugas Satpol PP Bantul tengah memantau penjualan rokok ilegal di warung yang berada di Sewon Kamis (16/4). (Dokumentasi Satpol PP Bantul)
Petugas Satpol PP Bantul tengah memantau penjualan rokok ilegal di warung yang berada di Sewon Kamis (16/4). (Dokumentasi Satpol PP Bantul)

BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul melakukan pemantauan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kapanewon Sewon Kamis (16/4). Hasilnya dari lima warung yang dicek, Satpol PP Bantul tidak menemukan rokok ilegal yang dijual.

Staf Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul zuhdan Andhika Rosyi mengatakan, pemantauan ini penting dilakukan untuk mengedukasi warung-warung bahwa rokok tanpa cukai dilarang disimpan dan diperjualbelikan. "Karena melanggar UU dan ada sanksi pidananya," katanya Minggu (19/4).

Baca Juga: Kebutuhan Sapi Kurban Capai 9.600 Ekor, Sleman Ambil dari Luar Daerah: Kebutuhan Sapi Kurang

Kegiatan ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran rokok ilegal sekaligus menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Dasar hukum yang bisa dilanggar adalah UU 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang cukai. PMK 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, PMK 139/PMK.07/2019 jo 233/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan DBH-CHT, Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, serta PMK 12 tahun 2026 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Retret di Akmil selama Lima Hari Rampung, Ketua DPRD Disegarkan Kembali soal Nilai Kebangsaan

"ke depan seluruh wilayah di Bantul akan dilakukan pengecekan terkait peredaran rokok ilegal," bebernya.

Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati menghimbau masyarakat agar melaporkan kepada petugas jika menemukan atau mengetahui peredaran rokok ilegal. Serta menghimbau kepada penjual atau pemilik toko untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal.

Melalui kegiatan ini, ia berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat dalam mendukung pemberantasan peredaran barang tanpa cukai. "Sehingga tercipta kondisi wilayah yang tertib, aman, dan taat hukum di Kabupaten Bantul," katanya. (cin) 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul #tanpa pita cukai #rokok ilegal #Satpol PP Bantul