Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polres Bantul Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang dalam Sepekan Terakhir

Cintia Yuliani • Rabu, 15 April 2026 | 20:45 WIB
GELAR PERKARA: Jajaran Polres Bantul tunjukkan barang bukti pil Y saat jumpa pers Rabu (8/4). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
GELAR PERKARA: Jajaran Polres Bantul tunjukkan barang bukti pil Y saat jumpa pers Rabu (8/4). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

BANTUL - Polres Bantul berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang sepekan terakhir. Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti berupa ribuan butir pil sapi dan puluhan tablet psikotropika jenis Alpeazolam.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, tiga kasus ini berawal dari aduan masyarakat. Lalu pihaknya melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi yang berbeda.

Baca Juga:  36 Tahun Struktur Crossway Justru Picu Banjir, Bersih Sampah tiap Pagi usai Hujan: Kini Warga Desak Jembatan Dibangun Ulang

Tersangka berinisial AS, 25, dibekuk di Dingkikan, Argodadi, Sedayu Kamis (9/4). Polisi mengamankan barang bukti milik AS berupa 2.450 butir pil sapi. Ribuan pil tersebut disimpan dalam kantong kresek dan kardus handphone. "Kami juga mengembangkan hingga wilayah Sentolo, Kulon Progo," katanya kemarin (15/4).

Dari hasil menyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan seorang saksi yang mengaku membeli barang tersebut dari tersangka AS.

Baca Juga: Minim, Stasiun Pengisian Daya Becak Listrik Hanya Ada Satu Titik: Pengayuh Becak Listrik Kesulitan, Susah Wira-wiri Cari Penumpang

Selain, AS, Polres Bantul juga mengungkap kasus di Parangtritis dan Sanden. Di Mancingan, Parangtritis petugas membekuk tersangka berinisial BB, 26, Selasa (14/4) dini hari.

"Dari penggeledahan, polisi menemukan 80 tablet Alprazolam yang disimpan dalam tas selempang," bebernya.

Tersangka BB mengakui mendapatkan puluhan butir psikotropika dengan cara membiayai periksa temannya.

Ia mengatakan, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum. Sebab, kepemilikannya tidak disertai resep atau izin resmi dari otoritas kesehatan.

Baca Juga: Penerima Manfaat MBG Bakal Digeser ke Anak Kurang Gizi, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo: Kami Dukung! 

Selanjutnya, Polres Bantul melakukan penyelidikan di di Nanggulan, Gadingsari, Sanden, petugas juga mengamankan tersangka MH, 34, pada Kamis (9/4) dengan barang bukti lima tablet Alprazolam.

"Para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Tersangka kepemilikan psikotropika BB dan MH, dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan untuk pengedar pil putih yakni AS diikenakan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba," katanya. (cin/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#obat terlarang #penyalahgunaan #narkotika #polres bantul #Pil Sapi