Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Keracunan MBG Kembali Terjadi di Bantul; Sedikitnya 80 Siswa dan Guru di Dua Sekolah Jadi Korban

Cintia Yuliani • Selasa, 14 April 2026 | 20:34 WIB
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji - Cintia Yuliani/Radar Jogja
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji - Cintia Yuliani/Radar Jogja

 

BANTUL - Kasus keracunan diduga usai makan bergizi gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Bantul. Kali ini menimpa para siswa dan guru di SMPN 3 Jetis dan SMP Muhammadiyah Jetis. Data sementara menunjukkan 80 orang menjadi korban. 


Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji mengungkapkan, di SMPN 3 Jetis terdapat 77 siswa dan dua guru yang mengalami keracunan. Sedangkan satu korban berada di SMP Muhammadiyah Jetis. 

Baca Juga: Limbah Gilingan Kapur Cemari Lahan Pertanian, Petani Rongkop Mengeluh


"Data ini masih sementara sampai dengan pukul 12.30," katanya, Selasa (14/4). Ia mengatakan, diduga siswa mengalami keracunan makanan pada menu MBG hari Senin (13/4). Namun baru muncul gejala di hari Selasa (14/4). 


Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyuplai MBG di dua sekolah itu adalah SPPG Patalan yang beroperasi sejak 2025. Namun karena kasus keracunan baru terlapor hari Selasa, SPPG itu masih mendistribusikan MBG ke-26 sekolah.  "Penutupan masih menunggu keputusan dari Badan Gizi Nasional (BGN)," katanya.  

Baca Juga: Bantuan Pangan APBN Mulai Disalurkan, Warga Giripeni Geruduk Balai Kalurahan


Sementara itu, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Elina Chrisniati mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel makanan di hari Senin (13/4) ke SPPG Patalan untuk di uji lab.


"Waktu penyelesaian hasil uji lab tergantung parameter bakteri  yang dicurigai rentang waktu tujuh hingga 14 hari," bebernya.  Menu di hari Senin, kata dia, terdiri atas nasi, ayam bakar, tahu, tumis sawi, dan semangka. 

Baca Juga: Hujan Abu Tipis Guyur 11 Desa di Kabupaten Magelang; Imbas Awan Panas Guguran Merapi


Seluruh korban dirawat di Puskesmas Jetis 2. Namun ia memastikan tidak ada yang rawat inap dan seluruhnya rawat jalan. "Yang mereka rasakan diare, mual, dan muntah," katanya. 


Terpisah, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba meminta agar pihak kepolisian melakukan proses hukum terhadap SPPG yang lalai dalam menyediakan menu MBG. "Kami mendesak kepolisian turun tangan untuk menyelidiki kasus dugaan keracunan yang diduga dari menu MBG di Bantul ini," katanya. 


Jika ditemukan adanya kelalain yang dilakukan SPPG dalam proses hukum, maka harus ada sanksi hukum. Tidak hanya sanksi administrasi seperti penutupan SPPG atau pencabutan izin. "Tetapi dipidana," katanya. 


Selain itu perlu juga diterapkan sanksi berupa biaya pengobatan para korban ditanggung SPPG setempat. "Selain ada bentuk tanggung jawab, juga sebagai efek jera bagi SPPG yang lalai," tuturnya. 


Jika diterapkan sanksi pidana bagi SPPG yang terbukti lalai, maka hal itu dapat menjadi pelajaran agar dapur MBG lainnya. Yakni agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyediakan menu MBG bagi siswa. 

Baca Juga: Bikin Status di Medsos Soal Pertemanan, Basist Thomas Ramdhan Isyaratkan Cabut dari GIGI

 

Sebab, hingga kini belum ada regulasi secara khusus untuk menjerat SPPG yang lalai. Sehingga perlu adanya dorongan agar pemerintah bersama legislatif membuat regulasi khusus mengatur sanksi pidana bagi SPPG yang lalai hingga menyebabkan keracunan.  


Jika menjerat pidana bagi SPPG yang terbukti lalai, maka dapat menggunakan KUHP dengan pasal tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit. "Atau dengan undang-undang tentang pangan," tandasnya. (cin/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#SANKSI HUKUM #80 orang #keracunan mbg #kabupaten bantul #JPW