Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polres Bantul Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga Sedayu, Rencana 41 Adegan Menjadi 53 Adegan

Cintia Yuliani • Jumat, 10 April 2026 | 20:00 WIB
REKA ADEGANG: Tersangka SS dan SF sedang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa KYR. (Dokumentasi Polres Bantul)
REKA ADEGANG: Tersangka SS dan SF sedang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa KYR. (Dokumentasi Polres Bantul)

BANTUL - Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa warga asal Padukuhan Kaliurang, Argomulyo, Sedayu berinisial KYR, 36. Reka ulang yang awalnya hanya memeragakan 41 adegan, bertambah menjadi 53 adegan.

"Detail-detail baru terungkap di lapangan," jelas Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto Jumat (10/4).

Seluruh adegan diperagakan mulai dari tersangka SS dan NF datang ke rumah hingga saat korban berbicara menyinggung SS. "Perkataan korban yang menyinggung 'nek sok-sokan alim ojo ning kene', (kalau merasa paling alim jangan di sini, Red)," katanya. 

Baca Juga: Fokus Ganda PSIM Jogja; Jaga Performa di Kompetisi Sekaligus Kejar Club Licensing dan Siapkan Homebase Musim Depan

Rekonstruksi juga menggambarkan momen krusial saat korban dan saksi tengah mengonsumsi miras. Meskipun berada di lokasi yang sama, SS diketahui tidak ikut mengonsumsi miras.

Sakit hati atas perkataan korban, SS mengajak FS untuk kembali mendatangi rumah korban. Setelah itu, SS kembali datang dan menyelinap masuk ke rumah korban.

Baca Juga: Prediksi Skor Real Madrid vs Girona La Liga Sabtu 11 April 2026, Tekad Bangkit Los Blancos

"Di sanalah tersangka SS melancarkan penganiayaan menggunakan golok. Saat korban tidak berdaya hingga menyebabkan meninggal," rincinya.

Istri korban yang berada di lokasi kejadian juga turut mengalami luka pada bagian tangan ketika berupaya menolong korban. Dalam rekonstruksi juga terungkap upaya tersangka menutupi keterlibatannya dalam kasus tersebut. Salah satu adegan memperlihatkan tersangka mendatangi rumah duka usai kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Subsider 458 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. "Hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (cin/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#rekonstruksi #adegan #kasus pembunuhan #polres bantul #sedayu