BANTUL - Sebagian ruangan di SLB Mardi Mulyo, Kretek, Bantul akan dialihkan menjadi gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tirtomulyo. Sebab, sebagian bangunan sekolah tersebut berada di tanah kas desa yang dulunya adalah gedung Sasana Krida Karang Taruna (SKKT).
Lurah Tirtomulyo Ridwan Anas mengatakan, kebijakan ini berangkat dari keserahan seluruh warga Tirtomulyo bahwa KDMP membutuhkan tempat yang strategis. Sebenarnya, banyak lahan yang bisa digunakan. Namun secara perizinan tidak masuk karena berada di jalur hijau. Sedangkan KDMP memerlukan jalur kuning.
“Sudah fix (penggunaan SLB, Red), regulasinya sudah kami buat dari muskal kemudian sudah konsultasi dengan Dispertaru Bantul,” jelasnya setelah acara audiensi di Aula SLB Mardi Mulyo Rabu (18/2).
Dia mengatakan, gedung SLB yang terdampak pembangunan KDMP berada di ruang praktik dan ruang guru. Sedangkan ruang lainnya, masih bisa digunakan untuk pembelajaran.
“Sebetulnya gedung SLB itu sudah kami bantu di sebelah selatan dan sekarang dipakai oleh SLB,” katanya.
Ia berharap, dengan adanya pembangunan gedung KDMP, dapat menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalurahan Tirtomulyo.
Pengalihan bangunan ini sempat mendapat penolakan dari pihak sekolah. Sebab yayasan merasa bangunan sudah diserahkan dan menjadi milik sekolah. Terlebih pengalihan dan pembangunan sekolah menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN disetujui hanya dengan tanda tangan lurah. "Bapak Lurah yang dulu, bukan yang sekarang," kata Kepala Sekolah SLB Mardi Mulyo Umi Komzanah.
Namun seiring berjalannya waktu, aturan baru muncul. Rehabilitasi dan penggunaan bangunan sekolah harus ada izin dari gubernur sesuai Pergup Nomor 24 Tahun 2024.
Sebelumnya, pihak yayasan juga merasa keberatan karena khawatir KDMP akan menganggu pembelajaran siswa. Sebab, murid di sekolah tersebut yang berjumlah 58 orang sebagian besar hiperaktif.
Sementara Ketua Komisi D DPRD DIY Dwi Wahyu mengatakan, persoalan ini menurutnya rumit. Terlebih dengan adanya masalah pembangunan sekolah yang menggunakan DAK. Sehingga pengalihan ini harus didikusikan dengan bagian aset, bagian hukum, dan Dispertaru DIY. “Pak Lurah tadi memberikan keputusan di mana hasilnya bisa fifty-fifty semua bisa menguntungkan,” sebutnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita