Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Capaian Kinerja Disdukcapil Kabupaten Bantul pada 2025, Realisasi Aktivasi IKD Tembus 24 Persen, Melampaui Target DIY

Cintia Yuliani • Senin, 16 Februari 2026 | 07:00 WIB

 

Photo
Photo

BANTUL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul sukses melewati tahun 2025 dengan catatan kinerja memuaskan. Berbagai persoalan administrasi kependudukan tertangani dengan baik. Itu tak terlepas dari berbagai inovasi dan evaluasi dalam pelayanan.

Administrasi kependudukan kian punya peran vital. Satu per satu layanan publik mulai terintegrasi dengan data identitas diri tersebut. Nah, di antara administrasi kependudukan yang menjadi perhatian serius disdukcapil adalah aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo menyebut, pemerintah pusat menarget aktivasi IKD hanya sepuluh persen. Target ini tidak berubah dalam beberapa tahun terakhir. Kendati begitu, disdukcapil mematok target tinggi. Hingga akhir 2025, capaian aktivasi IKD di Bumi Projotamansari mencapai 24 persen atau 185.760 jiwa dari total 763.760 penduduk yang memegang KTP-el. Capaian ini melampaui target Pemprov DIY. Sekaligus tertinggi di antara kabupaten/kota di DIY.

”Pada 2026 kami menargetkan mencapai 30 persen. Kalau lebih berarti, ya, bonus,” jelas Kwintarto di ruang kerjanya belum lama ini.

Karena itu, disdukcapil bakal terus menggencarkan sosialsiasi aktivasi IKD kepada masyarakat. Sekaligus menggenjot layanan jemput bola aktivasi IKD di tingkat padukuhan dan kalurahan.

”Kami akan terus menyisir warga di 75 kalurahan yang belum aktivasi IKD,” ucapnya. 

Kwintarto mengingatkan, aktivasi IKD penting. Fungsi IKD bisa menggantikan KTP-el dan kartu keluarga (KK). Bahkan lebih praktis. Cukup membawa dan menunjukkan smartphone, warga bisa mengakses berbagai layanan yang mensyaratkan administrasi kependudukan. Misalnya, layanan perbankan dan transportasi publik, seperti kereta api serta pesawat.

”Layanan BPJS akan segera menyusul,” ujarnya.

Bagaimana jika smartphone hilang? Birokrat yang pernah berdinas di dinas pariwisata ini meminta warga tak perlu khawatir. Sistem IKD dilengkapi dengan pengaman berupa kata sandi. Sehingga, tidak dapat diakses orang lain. Warga juga dapat melapor ke disdukcapil untuk pengamanan data.

”Jadi aman dari segi sistem,” tegasnya.

Terkait maraknya penipuan aktivasi IKD, Kwintarto mewanti-wanti untuk berhati-hati. Aktivasi IKD hanya dilakukan dengan tatap muka. Baik saat layanan jemput bola maupun di kantor disdukcapil.

Layanan administrasi kependudukan lain yang menjadi perhatian adalah pembaruan data kependudukan. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bantul Anjarwati menyebut, di antara pembaruan data kependudukan yang digenjot adalah pencantuman nama ibu kandung dalam KK. Upaya ini ditempuh lantaran masih banyak warga yang belum mencantumkan nama ibu kandung dalam KK.

”Saat ini masih ada 37 ribu warga yang belum mencantumkan,” sebutnya.

Menurutnya, jumlah ini turun cukup signifikan dibanding tahun 2024. Berdasar data disdukcapil, jumlah warga yang belum mencantumkan nama ibu kandung pada 2024 mencapai 43 ribu.

Seperti aktivasi IKD, Anjar, sapaan akrabnya menegaskan, pencantuman nama ibu kandung tidak kalah penting. Sebab, beberapa layanan publik mensyaratkan penyebutan ibu kandung. Misalnya, pembukaan rekening bank.

Anjar menceritakan, sekitar 500 warga pada 2024 sempat menemui kendala dalam pencairan bantuan sosial. Gara-garanya, mereka kesulitan membuka rekening baru lantaran KK tidak mencantumkan nama ibu kandung. Padahal, rekening baru ini merupakan syarat pencairan bantuan.

Anjar berkomitmen bakal terus mendorong masyarakat agar menyadari pentingnya pembaruan data kependudukan. Terutama pencantuman nama ibu kandung. Caranya dengan mengintensifkan sosialisasi ke tingkat kalurahan dengan melibatkan dukuh hingga RT.

”Agar semua memiliki pemahaman yang sama perihal pentingnya pembaruan data kependudukan,” katanya.

Upaya ini, Anjar menilai, sangat efektif. Sebab, upaya ini dibarengi dengan inovasi disdukcapil bernama Sistem Integrasi Jaringan Akurasi Kependudukan (Sijaka). Inovasi ini mampu mendorong masyarakat tidak enggan lagi memperbarui data kependudukan. Lantaran Sijaka menerapkan pendekatan jemput bola melalui sosialisasi layanan langsung di tingkat kalurahan.

Ya, disdukcapil langsung menyampaikan secara detail perihal teknis prosedur dan persyaratan pembaruan data kepada dukuh dan RT. Agar informasi tersebut diteruskan kepada masyarakat.

”Kami juga menyampaikan seluruh data warga yang belum lengkap kepada dukuh maupun RT untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya. 

Lalu, bagaimana teknis pencantuman nama ibu? Menurutnya, ada beberapa mekanisme. Salah satunya cukup mengisi formulir F-106. Ini bagi warga yang telah memiliki akta kelahiran. Namun, tidak semua warga memiliki akta kelahiran.

Nah, bagi yang tidak memilikinya, data nama orang tua bisa ditelusuri melalui buku nikah.

”Tapi, tidak semua buku nikah mencantumkan nama ibu. Maka solusinya adalah diganti dengan surat keterangan dari KUA (Kantor Urusan Agama). Kami telah berkoordinasi dengan KUA,” paparnya.

Mekanisme terakhir adalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Dokumen ini dilampiri dengan surat keterangan serta data pendukung dari saudara kandung.

”SPTJM ini adalah jalan terakhir apabila memang sudah tidak memiliki dokumen apa pun,” jelasnya.

Meski beberapa layanan administrasi kependudukan telah berjalan maksimal, disdukcapil belum merasa puas. Anjar mengungkapkan, disdukcapil juga menaruh perhatian serius terhadap kelompok rentan yang belum memiliki data kependudukan. Mulai orang dengan gangguan jiwa, penyandang disabilitas, dan lansia. Berdasar data disdukcapil, kelompok rentan yang belum memiliki data kependudukan mencapai 815 pada 2024.

”Sekarang tinggal 199 orang,” sebutnya.

Penurunan ini tidak terlepas dari inovasi bernama Jaminan Layanan Administrasi Kependudukan (Jalan terang). Inovasi ini difokuskan untuk menjangkau penduduk rentan yang tidak mampu mengakses layanan administrasi kependudukan secara mandiri.

Menurutnya, Jalan Terang bersifat koordinatif dan mengedepankan pendampingan lintas sektor. Itu dilakukan karena permasalahan penduduk rentan tidak hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut persoalan sosial dan ekonomi. Karena itu, disdukcapil berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Seperti dinas sosial, panti sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak , serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jogjakarta di Gunungkidul.

“Penduduk rentan ini memiliki kompleksitas masalah,” katanya.

 

 

Jalan Terang Menuju Indonesia Government Award

 

Dalam kesempatan itu, Kwintarto menceritakan, inovasi Jalan Terang sebenarnya telah berjalan sejak beberapa tahun. Namun secara resmi diberi nama dan dikukuhkan sebagai inovasi pada tahun 2024 dalam ajang Bantul Innovation Award.

“Alhamdulillah, inovasi Jalan Terang ini meraih juara satu. Konsentrasinya memang untuk penduduk rentan,” katanya.

Menurutnya, inovasi Jalan Terang akan mewakili Kabupaten Bantul di Indonesia Government Award. (cin/zam)

Editor : Herpri Kartun
#identitas kependudukan digital #Disdukcapil Kabupaten Bantul #Disdukcapil #ikd #ktp-el