BANTUL - Dinas Sosial (Dinsos) Bantul mencatat sebanyak 30 ribu penerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinonaktifkan.
Ini karena masuk dalam desil enam hingga sepuluh yang dinilai telah hidup sejahtera.
“Dinonaktifkan, karena desilnya tidak sesuai, penerima PBI APBN dipersyaratkan untuk warga yang masuk desil satu sampai lima,” jelas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Bantul Tri Galih Prasetya, Kamis (5/2/2026).
Oleh karena itu, kebijakan tersebut dilakukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Ia menyarankan, penerima BPJS PBI APBN yang dinonaktifkan dapat beralih ke BPJS mandiri yang pengurusannya bisa dilakukan di kantor BPJS.
Sementara itu, bagi warga yang merasa tidak mampu, dapat mengajukan BPJS PBI APBD ke pemerintah Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Bermodus Aktivasi IKD Marak Lagi di Bantul, Pelaku Bahkan Hafal Nama Petugas
Adapun persyaratan penerima BPJS PBI APBD di Bantul diprioritaskan bagi warga yang sedang menjalani rawat inap, rawat jalan, serta pengobatan penyakit berbiaya mahal seperti kemoterapi, hemofilia, dan sebagainya.
Selain itu, ibu hamil untuk biaya persalinan guna mengurangi risiko angka kematian bayi (AKB), lansia, dan penyandang disabilitas. “Itu juga masuk dalam prioritas kami,” katanya.
Mengingat dalam satu hari pendaftar BPJS PBI APBD dapat mencapai 250 kunjungan serta adanya keterbatasan dana APBD, “Kami hanya mengatur supaya bisa tepat sasaran,” katanya.
Ia mengatakan, jumlah penerima BPJS PBI APBN di Bantul pada bulan ini mencapai 505.357 orang, sedangkan pada Januari sebanyak 483.019 orang.
Dengan demikian, sebanyak 30 ribu penerima yang dinonaktifkan tersebut bukan karena efisiensi anggaran.
“Karena secara total jumlah penerima BPJS PBI APBN penerimanya naik,” tuturnya.
Ia mengimbau, kepada masyarakat yang BPJS-nya dinonaktifkan, apabila secara ekonomi sudah mampu, agar beralih ke BPJS Mandiri sehingga bantuan sosial dapat tepat sasaran.
Sementara itu, bagi warga yang merasa hasil verifikasi pemerintah pusat tidak sesuai dan sangat membutuhkan bantuan jaminan kesehatan, dapat mengurus BPJS PBI APBD ke Dinsos Bantul.
“Dengan membawa KK, KTP, dan surat keterangan dari rumat sakit dalam pengobatan atau yang sejenisnya," tambahnya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita