Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Bantul Kembali Lakukan Penataan Pansela, Penebangan Pohon Gumuk Pasir Dilanjutkan

Cintia Yuliani • Jumat, 23 Januari 2026 | 21:55 WIB
DITATA: Penataan pansela Bantul termasuk restorasi kawasan Gumuk Pasir kembali dilanjutkan. Dimulai dengan melanjutkan penebangan pohon yang sebelumnya sudah dilakukan tahun lalu.
DITATA: Penataan pansela Bantul termasuk restorasi kawasan Gumuk Pasir kembali dilanjutkan. Dimulai dengan melanjutkan penebangan pohon yang sebelumnya sudah dilakukan tahun lalu.

BANTUL - Pemkab Bantul akan melanjutkan penataan dan pengembangan pantai selatan (pansela). Penyusunan masterplan bersama Keraton Ngayogyakarta 2025 lalu ini juga termasuk rencana restorasi kawasan Gumuk Pasir. 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul Ari Budi Nugroho menjelaskan, restorasi itu sejalan dengan kedatangan tim UNESCO ke Bantul beberapa waktu lalu untuk meninjau kondisi Gumuk Pasir. “Karena geopark di Bantul sekarang kan sudah berstatus nasional. Nah, kita akan menuju ke tingkatan yang internasional dalam hal ini UNESCO,” ujarnya saat ditemui di Mandala Sabha Madya Kompleks Parasamya Pemkab Bantul Jumat (23/1).

Percepatan restorasi, lanjutnya, akan dilakukan tahun ini. Namun, dia masih enggan membeberkan besaran anggaran untuk penanganan.

Dia menyebut, penanganan awal adalah melanjutkan penebangan pohon. Kegiatan ini, sebelumnya sudah dilakukan pada 2025. Hanya saja, belum menjangkau seluruh area restorasi. “Sehingga kita anggarkan lagi untuk penebangan pohon,” jelasnya.

Luas kawasan Gumuk Pasir yang menjadi sasaran penanganan mencapai 141 hektare. Sementara jumlah pohon di zona inti yang akan ditebang mencapai 12 ribu batang. Penebangan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem Gumuk Pasir.

Kan kalau ada vegetasi, badan (pasir, Red) Gumuk Pasir tidak hidup. Dikatakan Gumuk Pasir hidup kalau badannya berpindah-pindah, karena ada angin dan sebagainya,” bebernya.

Selain itu, Pemkab Bantul juga akan memproses kembali hak guna bangunan (HGB) karena izin sebelumnya telah berakhir. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#gumuk pasir #pansela #Bappeda #restorasi #UNESCO #Bantul #Keraton Ngayogyakarta #Masterplan #Pemkab Bantul #Pantai Selatan