Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perda Persampahan Bantul Akan Diubah, Potensial Hapus Sanksi Denda

Cintia Yuliani • Rabu, 21 Januari 2026 | 08:05 WIB

 

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto

BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menyoroti rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persampahan yang berpotensi menghilangkan sanksi denda bagi pelanggar pembuangan sampah liar. Padahal, ketentuan pidana tersebut selama ini menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT).

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengatakan, dari hasil pencermatannya, sanksi pidana berupa denda dalam pelanggaran pembuangan sampah liar terindikasi akan dihapus. “Kalau nanti dasar hukumnya dihilangkan, mungkin kami membantu tidak sampai ke OTT,” sebutnya Selasa (20/1). 

Meski demikian, Jati menyebut dampak dari OTT pembuangan sampah liar yang dilakukan sebelumnya cukup signifikan. Sosialisasi yang masif melalui media sosial membuat masyarakat berpikir ulang sebelum membuang sampah di lokasi-lokasi ilegal.

Hasil pemantauan Satpol PP Bantul menunjukkan terjadi penurunan cukup banyak pada titik-titik pembuangan sampah liar. “Memang ada beberapa titik yang mulai muncul lagi, tapi secara umum di titik yang kita pantau sudah terjadi pengurangan,” tegasnya.

Sepanjang 2025, Satpol PP Bantul mencatat puluhan pelaku pembuangan sampah liar tertangkap OTT. Namun, hanya sekitar 20 orang yang diproses melalui yustisi. Sementara sekitar 10 orang lainnya sejak awal hingga akhir 2025 hanya diberikan peringatan.

Selain pelaku pembuangan sampah liar, Satpol PP Bantul juga memanggil sejumlah pengepul sampah. Sebagian dapat menyesuaikan aturan. Namun ada satu pengepul yang tidak mengindahkan ketentuan sehingga diajukan ke tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda Rp 10 juta. “Itu cukup memberi efek jera,” sebutnya.

Jati menegaskan, secara kewenangan, urusan persampahan sepenuhnya berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. Satpol PP hanya berperan sebagai unsur pendukung, khususnya dalam penegakan yustisi.

“Kalau DLH tidak bisa menyelesaikan, misalnya kemarin penutupan yang tidak diindahkan, termasuk OTT sampah, baru kami tangani. Itu terjadi di tahun 2025,” jelasnya.

 

Sedangkan tahun ini, pihaknya masih menunggu kejelasan perubahan Perda Persampahan yang kini tengah dikaji DLH Bantul. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pembuangan Sampah Liar #Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) #Sanksi Denda #persampahan #Bantul #DLH Bantul #operasi tangkap tangan (OTT) #Peraturan Daerah (Perda) #Satpol PP Bantul