Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan, Keluarga Arya Daru Kecewa, PH Siap Tempuh Jalur Hukum lewat KUHP Baru

Cintia Yuliani • Jumat, 9 Januari 2026 | 22:16 WIB
TETAP MISTERI: Jenazah Arya Daru Pangayunan saat akan dibawa ke pemakaman (9/7/2025).
TETAP MISTERI: Jenazah Arya Daru Pangayunan saat akan dibawa ke pemakaman (9/7/2025).

BANTUL - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Alasannya karena belum ditemukannya peristiwa pidana. 

Kakak ipar ADP, Meta Bagus saat dikonfirmasi mengenai tanggapan keluarga, ia menyerahkan seluruhnya kepada penasihat hukumnya. “Silakan dengan pengacara saja ya,” jawabnya singkat, Jumat (9/1/2026).

“Alasan Polda Metro Jaya kan belum ditemukan, berarti masih terbuka kemungkinan adanya peristiwa pidana,” jelas penasihat hukum (PH) keluarga Arya Daru, Nicholay Apriliando saat dikonfirmasi. 

Seharusnya, kata dia, penyelidikan tetap harus dilanjutkan, bukan dihentikan, kecuali di dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dicantumkan alasan penghentian penyelidikan yakni karena tidak ditemukan peristiwa pidana. 

"Keluarga sangat kecewa dengan penghentian penyelidikan itu,” katanya. 

Ia mengatakan, pihak keluarga akan menempuh upaya hukum berdasarkan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2025 yang berlaku mulai 2 Januari 2026. 

"Bukan tugas dan fungsi (tusi) keluarga untuk mencari bukti baru, karena bukan kasus perdata. Kematian tidak wajar secara misterius alm ADP adalah peristiwa pidana. Jadi tusi penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti,” terangnya. 

Pihaknya juga merasa kecewa bukti-bukti yang ada tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik. Seperti adanya empat sidik jari yang ditemukan di lakban, ponsel ADP yang hilang, chek in 24 kali dengan wanita berinisial V, CCTV yang dikatakan tidak berfungsi dan bergeser, dan keterangan penjaga kos Siswanto yang berubah-ubah. 

Selain itu tidak dihadirkannya barang bukti berupa plastik dan lakban yang terlilit di kepala korban yang digunting di tempat kejadian perkara (TKP). "Orang-orang yang terakhir bersama ADP sebelum meninggal, ini juga harus diperdalam dan dikembangkan," tuturnya. 

Pihaknya juga mengaku kecewa lantaran tidak ada tindak lanjut hasil otopsi forensik yang dinyatakan banyak ditemukan luka lebam dan memar di kepala, leher, serta dada korban akibat kekerasan benda tumpul.

Ekshumasi juga tidak pernah dilakukan dan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak pernah diberikan pada keluarga korban. 

Baca Juga: Bupati Endah Tak Ingin Merahkan Gunungkidul lewat Seragam ASN, Warna PDH Tidak Diubah Jadi Merah atau Biru

Beberapa hal itu, kata dia, seharusnya diperdalam dan dikembangkan sebagai petunjuk bukti-bukti yang ada. Bukan meminta keluarga korban menghadirkan bukti baru.

"Kalau bukti baru diminta dari keluarga, maka pertanyaannya, tugas penyelidik Polri yang digaji oleh rakyat apa? Profesionalitas dan integritasnya di mana?” keluhnya. (cin/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#penasihat hukum #Kitab Undang-undang Hukum Pidana #CCTV #polda metro jaya #Arya daru pangayunan #kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) kuhp #Bantul #Arya Daru Pangayunan diplomat muda tewas di menteng #arya daru pangayunan bunuh diri #arya daru pangayunan selingkuh #Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)