BANTUL - Aset gamelan milik Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong dilaporkan hilang setelah dicuri oleh dua dukuh setempat. Kasus tersebut berujung pada pemecatan keduanya dari jabatan perangkat kalurahan.
Sekretaris Kalurahan Seloharjo Aris Yulianto mengatakan, dua dukuh tersebut adalah Suharyadi selaku Dukuh Padukuhan Dukuh, dan Yulianto selaku Dukuh Padukuhan Kalinampu. Pemecatan keduanya ditetapkan pada 30 Desember 2025.
Aris menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian bermula dari laporan hilangnya sejumlah perangkat gamelan yang disimpan di Gedung Serbaguna Kalurahan Seloharjo pada akhir Oktober 2025.
“Pak Lurah kemudian mengumpulkan seluruh perangkat kalurahan dan para dukuh se-Kalurahan Seloharjo. Namun saat itu tidak ada yang mengaku,” ungkapnya Senin (5/1).
Karena tidak ada pengakuan, lurah Seloharjo memerintahkan pengecekan rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut, kronologi pencurian serta dugaan pelaku akhirnya terungkap.
Baca Juga: Polres Gunungkidul Catat Dinamika Penyelesaian Perkara, Sejumlah Polsek Capai di Atas 90 Persen
“Pencurian gamelan terjadi sebanyak tiga kali, pada 18, 22, dan 28 Oktober 2025. Berdasarkan ciri fisik dan petunjuk lain, pelaku mengarah pada Dukuh Padukuhan Dukuh,” jelasnya.
Lurah Seloharjo Mahardi Badrun menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya memanggil Suharyadi untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan itu, Suharyadi mengakui telah mencuri gamelan.
“Tidak lama kemudian, Dukuh Padukuhan Kalinampu Yulianto juga mengaku turut terlibat dalam pencurian gamelan,” ujarnya.
Baca Juga: Mengenal John Herdman, Pelatih Baru Skuad Garuda Eks Pelatih Timnas Kanada
Badrun menyampaikan, dengan sejumlah pertimbangan, pihak kalurahan saat itu tidak langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Namun, kedua dukuh diminta mengembalikan seluruh gamelan yang dicuri dalam batas waktu tertentu.
“Barang yang dicuri berupa tiga unit gong, tiga unit kenong, dan satu buah saron dengan nilai sekitar Rp 70 juta,” rincinya.
Seluruh gamelan akhirnya berhasil dikembalikan setelah diketahui sempat dijual kepada pedagang gamelan di Kapanewon Sewon. Diketahui pula kedua dukuh menjual gamelan curian tersebut ke tempat yang sama. “Terkait motif pencurian maupun penggunaan uang hasil penjualan, saya tidak tahu,” tegasnya.
Seiring beredarnya kabar pencurian tersebut di masyarakat, warga Padukuhan Dukuh dan Kalinampu mendatangi Kalurahan Seloharjo dan mendesak agar kedua dukuh segera diberhentikan.
Baca Juga: SDN Kokap Terdampak Longor Talud, Sebagian Siswa Diminta Belajar Di Rumah
Warga menilai, perbuatan keduanya tidak hanya sebatas pencurian gamelan. Tetapi juga diduga melakukan penyelewengan dalam berbagai proyek di padukuhan masing-masing.
Menindaklanjuti desakan warga, Pemkal Seloharjo kemudian mengirimkan surat kepada bupati Bantul serta instansi terkait untuk meminta rekomendasi pemecatan. “Akhirnya rekomendasi dari Pemkab Bantul turun. Pada 30 Desember 2025, Panewu Pundong secara resmi menerbitkan rekomendasi pemberhentian terhadap dua dukuh tersebut,” tandasnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita