Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

UMK Bantul 2026 Naik 6,28 Persen, Tembus Rp 2,5 Juta: Bupati Halim Sebut Ada Perbaikan Signifikan Ungguli UMP DIY

Cintia Yuliani • Kamis, 25 Desember 2025 | 04:06 WIB
 
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
 
BANTUL - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul Tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,2896 persen atau naik Rp 148.468 dibandingkan UMK Bantul Tahun 2025.
 
Dengan kenaikan tersebut, UMK Bantul yang semula Rp 2.360.533 kini menjadi Rp 2.509.001.
 
Penetapan UMK Bantul Tahun 2026 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 
 
Baca Juga: Konser Jogja Hanyengkuyung Sumatera Berhasil Kumpulkan Donasi Sebesar Rp 836 Juta, Masih Dibuka hingga Lima Hari ke Depan
 
UMK Bantul Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul.
 
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
 
“Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bantul, Gubernur DIY tidak menetapkan UMSK pada tahun 2026,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Agus Yuli Herwanta saat ditemui di kompleks Pemkab Bantul Rabu (24/12/2025).
 
Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Permintaan saat Nataru, DKUKMPP Bantul Minta Tambahan Kuota Elpiji 3 Kilogram 
 
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul yang telah menyepakati untuk meniadakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pada Tahun 2026.
 
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan UMK Bantul saat ini sudah berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY. 
 
“Selisihnya sebesar Rp 91.506, di mana UMP DIY Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495,” katanya. 
 
Baca Juga: Sleman Dapat Predikat Indeks Wisata Petualangan Termurah, Jangan Artikan sebagai Murahan
 
Secara umum, Halim menilai terdapat perbaikan yang signifikan dalam penetapan upah minimum tersebut.
 
Menurutnya, kenaikan UMK ini merupakan titik temu antara perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah.
 
“Ini merupakan titik temu antara pengusaha, buruh, dan pemerintah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, koefisien alfa, serta kebutuhan hidup layak,” ujarnya.
 
Baca Juga: UMP DIY 2026 Naik Rp 153 Ribu, Segini Besaran Kenaikan di Masing-Masing Kabupaten Kota: Buruh Nilai Masih Jauh dari Hidup Layak
 
Koefisien alfa sendiri merupakan kontribusi usaha dan kontribusi kelompok terhadap pertumbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan beberapa aspek lain, di antaranya kebutuhan hidup layak (KHL).
 
Ia berharap, kebijakan ini dapat mendorong terwujudnya keharmonisan dan sinergi yang produktif antara pengusaha dan buruh.
 
“Sehingga produktivitas semakin baik dan menguntungkan kedua belah pihak serta daerah,” imbuhnya.
 
Baca Juga: Bupati Kulon Progo Agung Setyawan Memastikan Posyan dan Gereja Siap Menyambut Nataru, Posyan Diharapkan Beri Ruang Wisatawan dan Pemudik
 
Abdul Halim menargetkan pertumbuhan ekonomi Bantul ke depan tetap terjaga.
 
“Target pertumbuhan ekonomi Bantul pada 2026 bisa berada di atas 5 persen. Saat ini pertumbuhan ekonomi juga sudah di atas 5 persen, yakni sekitar 5,6 persen,” pungkasnya. (cin)
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#bupati halim #UMK Bantul #Ungguli #UMK Naik #ump diy