Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bendahara Kalurahan Wonokromo Diduga Gunakan APBKal untuk Investasi Bodong

Cintia Yuliani • Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:00 WIB

 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji

BANTUL - Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Wonokromo oleh Danarto atau bendahara nonaktif kalurahan setempat diduga mencapai Rp 1,9 miliar. Dana tersebut diduga digunakan oleh yang bersangkutan untuk investasi bodong.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, Danarto sempat menghubungi pihak yang mengaku dari perusahaan investasi. Namun saat dicari tahu oleh saudaranya yang berada dekat dengan alamat perusahaan, ternyata nihil.

 Baca Juga: Sekitar SPBU Payaman Terkenal Jadi Bottleneck, Polresta Magelang Petakan Titik Rawan

"Mencari nama orang yang mengaku bekerja di sebuah perusahaan investasi tersebut, ternyata orangnya nggak ada," jelasnya saat ditemui usai Upacara Hari Bela Negara di Lapangan Paseban Bantul Jumat (19/12).

Karena itu, bendahara nonaktif tersebut tidak bisa mengambil kembali uang yang telah disetorkan ke perusahaan investasi. Sebelumnya, pengambilan dana APBKal tidak dilakukan secara langsung. Melainkan bertahap.

 Baca Juga: LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian NRB Lewat Sinergi Pusat dan Daerah

Kemudian, kasus ini terungkap saat pertengahan September. Danarto diketahui mengambil uang melalui surat permintaan pembayaran (SPP) yang tanda tangannya tidak diakui oleh lurah. "Atau mungkin bahasa kasarnya tanda tangannya dipalsukke," lontarnya.

Karena menggunakan mekanisme SPP, pengambilan dana tersebut tidak melalui sistem Cash Management System (CMS) kalurahan. "Gampangannya mengambil manual," jelasnya.

Dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, dana desa yang dicairkan oleh yang bersangkutan mencapai sekitar Rp 1,9 miliar. Kejanggalan mulai dirasakan lurah saat melakukan pengecekan melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

 Baca Juga: Lagi Jadi Sorotan Setelah Peristiwa Bocah SMP Tenggelam, Ternyata Objek Wisata Menoreh River Camp di Kulon Progo Belum Berizin

Data di Siskeudes seharusnya sama dengan saldo rekening koran bank. Namun, hasil pengecekan menunjukkan perbedaan yang mencolok. "Setelah dicek ternyata di bank tinggal Rp 9 jutaan," ujarnya.

 

Menurut Hermawan, jika proses berjalan normal, dana Rp 1,9 miliar tersebut seharusnya tercatat keluar seluruhnya sehingga saldo di sistem dan bank tetap sama.

 

Melihat kejanggalan tersebut, lurah kemudian mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Danarto akhirnya mengakui telah mengambil dana tersebut dan menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan. "Kalau tidak salah surat pernyataan pertama 15 November, Pak Lurah sudah me-warning dia suruh mengembalikan," katanya.

 Baca Juga: Gerakan Ayah Ambil Rapot Disambut Antusias di SDN Percobaan IV Kulon Progo

Namun hingga proses berjalan, yang bersangkutan baru mengembalikan sekitar Rp 50 juta. Jauh dari total dana yang diambil. "Melihat itu kemudian Pak Lurah kita mintakan untuk melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) pada akhir November atau awal Desember," tuturnya.

Berdasarkan hasil tersebut, lurah melaporkan kasus ini kepada bupati Bantul. Selanjutnya, bupati menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. "Pak bupati menugaskan Pak Inspektur kalau tidak salah pemeriksaan mulai 8 (Desember, Red) sampai hari ini," ungkapnya.

 Baca Juga: Sekitar SPBU Payaman Terkenal Jadi Bottleneck, Polresta Magelang Petakan Titik Rawan

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Zaenal Abidin mengatakan, penanganan perkara dugaan penyelewengan APBKal tersebut saat ini telah masuk pada tahap penyelidikan. Sejumlah pihak kalurahan telah dimintai keterangan. Termasuk lurah dan carik, guna memperdalam substansi aduan masyarakat.

Zaenal menjelaskan, peran Kejari dalam tahap penyelidikan adalah melakukan mitigasi awal dengan mengumpulkan keterangan. Serta bukti-bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Intinya kami berusaha mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk menentukan benar atau tidaknya aduan tersebut,” ujarnya.

 Baca Juga: LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian NRB Lewat Sinergi Pusat dan Daerah

Zaenal menegaskan, apabila dalam hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, termasuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berimplikasi pada kerugian keuangan kalurahan, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika unsur pidana tidak terpenuhi, penanganan perkara tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Dari laporan, ada indikasi potensi penyalahgunaan keuangan kalurahan. Namun semuanya masih kami dalami dalam tahap penyelidikan,” tandasnya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#wonokromo #APBKal Wonokromo #Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan #perusahaan #dana #investasi bodong #investasi #lurah